Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar dan Pengedar Narkoba Dicokok Polisi

Bandar Narkoba Sembunyikan Sabu di Dubur
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 19-10-2011 | 18:31 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Komplotan bandar dan pengedar narkoba masing-masing, Mz (39), Hd (19) dan Rd (26) berhasil dicokok polisi dari tiga tempat berbeda di Tanjungpinang dan Bintan berikut barang bukti berupa 26 gram narkotika jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Harry Andreas mengatakan, penangkapan ketiga tersangka di mulai dari penggrebekan Mz dan Hd di kamar 509 hotel Bintan Plaza, sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin (17/10/2011) dan  menemukan 25 gram narkotika jenis sabu yang adidimpan tersangka Mz di dalam duburnya.

"Atas penangkapan ini, selanjutnya kita kembangkan, dengan menggeledah sebuah tempat, yang diduga merupakan tempat tinggal pacar salah seorang tersangka di gang Bluntas III jalan Sultan Mahmud. Di sana kita menemukan sebuah bong, alat isap dan uang sekitar Rp3,4 juta sementara pacar Mz saat itu tidak ada," sebut Harry.

Tak lama berselang, selanjutnya, pacar Mz yang berisnisial Ro dapat ditemukan dan ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Tanjungpinang.

Keesokan harinya, setelah dikembangkan, atas pengakuan ketiga tersangka, polisi kembali melakukan penggrebekan sebuah tempat di Km 19 Bintan. Kendati tidak menemukan orang di lokasi tersebut, namun Polisi dapat menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram satu unit Handphone bersama sebuah motor Honda BP 4081 BI.

"Seluruh terangka yang berhasil kita amanakan sebanyak tiga orang, dengan total barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 26 gram," ujar Kasat Narkoba lagi. 

Informasi penangkapan sindikat bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu ini, kata Harry dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat, serta penyelidikan yang dilakukan polisi.

"Atas perbuatanya, tersangka Mz dan Hd kita jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka Ro yang merupakan pacar dari Hz kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 127 UU yang sama," sebutnya.