Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana CSR Akan Dikelola Forum TJSP
Oleh : Ocep
Rabu | 19-10-2011 | 17:29 WIB

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam akan membentuk Forum TJSP untuk mengelola penyaluran dan evaluasi kucuran dana CSR dari perusahaan kepada masyarakat di sekitar lokasi perusahaan yang bersangkutan.

Hal itu merupakan salah satu aturan yang nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Kota Batam.

"Forum TJSP merupakan lembaga bentukan Wali Kota untuk merencanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelakanaan TJSP di Kota Batam," ujar Riki Syolihin, Juru Bicara Komisi I di dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, hari ini, Rabu (19/10/2011).

Dipaparkanya, menurut peraturan daerah ini Wali Kota nantinya diberikan kewenangan untuk membentuk Forum TJSP sehingga forum ini akan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota.

Forum tersebut dibentuk menjadi perpanjangan tangan Wali Kota untuk merencanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan TJSP di Kota Batam.

"Kewenangan yang diberikan kepada Forum TJSP adalah melaksanakan standar pelayanan minimal, melaksanakan kebijakan mengenai tata cara yang terkait pelaksanaan TJSP dan melakukan pengawasan pelaksanaan TJSP," jelasnya.

Meskipun belum menggambarkan unsur-unsur yang bakal mengisi komposisi dari forum ini, namun dia mengatakan bahwa lokasi kerjanya adalah seluruh daerah yurisdiksi Kota Batam, baik di daerah perkotaan (mainland) maupun pesisir (hinterland).

Selain itu, Riki juga mengungkapkan sejumlah aturan pembiayaan tanggung jawab sosial perusahaan. Meliputi Pembiayaan pelaksanaan TJSP yang dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.

Kemudian, Pembiayaan pelaksanaan TJSP dapat berupa dana, barang atau bentuk kontribusi lainnya yang bersuber dari kekayaan perusahaan.

Terakhir, perusahaan perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memerhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya.

Adapun sumbangan atau donasi dan penentuan pembiayaan TJSP dirumuskan berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal, UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN.