Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pemalsu KTP Ditangkap Aparat Polsek Sekupang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 19-10-2011 | 16:57 WIB
pemalsu-KTP.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Polsek Sekupang menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam komplotan pemalsu surat penting seperti KTP, ijazah, akte lahir untuk pengurusan paspor yaitu Syafarudin, Edi alias Dani dan Yanto bin Maliyo di Perumahan Tiban Indah, Sekupang, Selasa (18/10/2011) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hani Hidayat melalui Kanit Reskrim Iptu Feri Kuswanto menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi pemalsuan surat-surat seperti KTP, ijazah dan lainnya.

"Setelah ditelusuri ternyata memang benar, lalu kita tangkap," katanya.

Kronologis pembuatan surat-surat guna pembuatan paspor tersebut pemesan dari biro jasa bernama Gula, Ahmad dan Akim memberikan data masing-masing berupa nama, tempat dan tanggal lahir, foto ukuran 3x4 atau 2x1 sebanyak satu lembar.

Selanjutnya data tersebut diketik oleh tersangka Edi di laptop yang format suratnya sudah disiapkan lalu dicetak dengan blanko KTP, Kartu Keluarga, akte lahir, ijazah menggunakan printer.

"Lalu surat pesanan tersebut di stempel dengan menggunakan stempel palsu. Blanko dipesan dari Surabaya," tutur Feri.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa laptop, printer, stempel, bantalan stempel dan surat kesehatan yang diduga palsu.

"Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," ujarnya.

Hingga ini ketiga tersangka masih diperiksa dan dibawa untuk dilakukan pengembangan.