Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terganjal Juklak dan Juknis, Rp365 M Dana Bos Kepri Belum Tersalurkan
Oleh : Ismail
Senin | 06-03-2017 | 17:38 WIB
dana-bos.gif Honda-Batam

Ilustrasi Dana Bos (Sumber foto: republikanews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski sudah mendapatkan angka pasti untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat, namun, dana BOS tersebut hingga kini masih belum disalurkan ke masing-masing sekolah di wilayah Kepri.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Atmadinata menyebut, total dana BOS untuk Provinsi Kepri pada tahun 2017 berjumlah Rp365 miliar. Penyaluran dana BOS tersebut hingga kini belum dapat dilaksanakan. Karena, belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud).

"Permendikbudnya sudah rampung sejak Januari (2017) lalu. Namun, Juknis penyalurannya hingga kini belum keluar," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (6/3/2017).

Dikatakan Atmadinata, pihaknya hingga kini masih menunggu terbitnya juknis penyaluran dana BOS tersebut. Setelah itu, barulah Pemerintah Pusat bisa mentransfer dana tersebut ke Rekening Kas Daerah (RKD) Pemprov Kepri.

"Setelah ditransfer ke RKD Kepri, barulah kami bisa menyalurkan ke RKD Kabupaten/Kota untuk disalurkan ke masing-masing sekolah," ujar Atmadinata.

Ia menjelaskan, jika merunut juknis pada tahun sebelumnya, penyaluran dana BOS ke masing-masing sekolah dibagi per triwulan. Namun, untuk besaran dana per triwulan yang akan disalurkan pada tahun ini, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Biasanya masing-masing triwulan itu penyalurannya berbeda-beda. Saya belum tahu pasti kapan dan berapa besaran penyaluran dana BOS triwulan pertama," imbuhnya.

Diterangkannya, total dana BOS yang disalurkan di Kepri tidak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dasar perhitungannya pun, lanjut Atma, masih menggunakan angka lama. Yakni, setiap siswa jenjang pendidikan Sekolah Dasar sebesar Rp800 ribu, SMP/sederajat Rp1 juta, sementara tingkat SMA/SMK/sederajat sebesar Rp1,4 juta.

"Tidak mengalami kenaikan. Dasar perhitungannya masih mengacu pada tahun sebelumnya," akunya.

Ia juga menegaskan, meski Pemerintah Pusat telah membagi kewenangan pembinaan sekolah antara Kabupaten/Kota dan Provinsi, yakni tingkat SMA/SMK menjadi kewenangan Pemprov, sementara pendidikan dasar SD dan SMP ke Pemkab dan Pemko, namun untuk penyaluran dana BOS, masih menjadi kewenangan pihak Provinsi Kepri.

Editor: Udin