Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilihan Wakil Gubernur Kepri

Pembentukan Pansus Sebelum Ada Cawagub, Ibarat Pesta Tanpa Pengantin
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 04-03-2017 | 17:38 WIB
jumaga-nadeak-okeh.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Kepri, sebelum pengajuan calon oleh Gubernur Nurdin Basirun, disebut Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak tidak berdasar hukum serta aturan yang berlaku.

Selain tidak memiliki dasar hukum, Jumaga juga megibaratkan wacana pembentukan Pansus Pemilihan Wakil Gubernur sebelum pengajuan dan calon bak "pesta tanpa pengantin".

"Bukan masalah Pansus Pemilihan yang harus dibentuk. Masalah Pansus gampanglah itu. Dan Pansus dibentuk kalau sudah ada calon tetap yang diusulkan parpol pengusung dan diajukan Gubernur sesuai dengan mekanisme serta syarat yang ditetapkan UU," ujar Jumaga kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (4/7/2017).

Sampai saat ini, tambah kader PDIP ini, Pansus Pemilihan Wakil Gubernur belum dibentuk, karena Gubernur belum mengajukan dua Calon Wakil Gubernur yang akan dipilih DPRD, sesuai dengan syarat yang ditentukan UU.

"Kalau calonnya aja belum ada diajukan Gubernur, DPRD tidak memiliki dasar untuk mendisposisikan agendanya ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri," ujarnya.

Tetapi kalau sudah ada dua calon yang diusung partai dan diajukan Gubernur, serta syarat administrasinya sudah dilengkapi, maka atas dasar pegajuan Gubernur tersebut, Ketua DPRD akan membawa surat pengajuan gubernur ke Badan Musyawarah Dewan.

"Selanjutnya, di dalam Banmus DPRD akan dibahas dan diagendakan jadwal pelaksanaannya, mulai dari pembentukan Pansus Pemilihan yang akan membuat tata tertib (Tatip) Pemilihan Wakil Gubernur," ujarnya.

Terkait dengan pengembalian surat Gubernur tentang pengajuan dua nama Calon Wakil Gubernur, Isdianto dan Agus Wibowo, Jumaga menyatakan, hingga saat ini belum menerima pengajuan ulang.

"Setelah permintaan kelengkapan administrasi calon wakil kemarin, surat Gubernur tentang pengajuan Wakil Gubernur ini belum ada kami terima. Mungkin calon dan Gubernur masih melengkapi syarat pencalonnya," sebut Jumaga.

Editor: Udin