Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Elfrida, Sang Bidan Aborsi Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 02-03-2017 | 17:14 WIB
geledah-praktek-bidan-aborsi.gif Honda-Batam

Tempat Praktek Bidan Elfrida Simbolon di Tanjungunggat Tanjungpinang, saat digeledah anggota Satreskrim Polsek Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Elfrida Simbolon (65) seorang bidan atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Jalan Sultan Mahmud, Gang Mulia, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, akhirnya ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polsek Bintan Utara, Kamis (2/3/2017).

Bidan Elfrida membuka praktek di Tanjungpinang(Foto: Harjo)

Ditangkapnya Bidan yang buka praktek di Tanjungpinang ini, atas dugaan telah melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan Rita (22), dari hasil hubungan terlarangnya dengan Arie (23) warga Tanjunguban.

Di mana janin yang diperkirakan berusia 5 bulan dalam kandungan yang diaborsi itu, dibuang oleh pasangan kekasih ini di salah satu lahan kosong di Kampung Jeruk Tanjunguban yang saat itu ditemukan warga setempat.

Petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi praktek bidan Elfrida di Tanjungpinang (Foto: Harjo)

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, terungkapnya praktek bidan aborsi tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka Rita dan Arie, yang tertangkap telah membuang janin bayi dari hubungan terlarang mereka.

"Saat diperiksa oleh penyidik, selain mengakui telah membuang janin bayi yang ditemukan warga, proses aborsi juga dibantu oleh seorang Bidan yang buka praktek di Kota Tanjungpinang," terang Jaswir.

Saat digeledah tempat praktek Bidan tersebut , ditemukan sejumlah barang bukti, terkait perbuatannya yang membantu tersangka untuk mengaborsi janin bayi yang dikandungnya itu.

Dari hasil penggeledahan di tempat prakteknya, petugas menemukan kotak kosong obat Gastrul, bungkusan kosong obat Gastrul, KTP tersangka atas nama Arie Putra Sulistiono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Bidan Afrida Simbolon ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara(Foto: Harjo)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Bidan Afrida Simbolon ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 194 UU RI nomor 36 tahun 2009 atau Pasal 348 ayat (1) KUHP.

Expand