Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Sejoli Ini Ternyata yang Buang Janin Bayi di Lahan Kosong Bintan Utara
Oleh : Harjo
Kamis | 02-03-2017 | 16:26 WIB
orang-tua-pembuang-janin-bayi-di-Bintan.gif Honda-Batam

Kedua Tersangka (baju tahanan orange dan hitam) yang membuang janin bayi saat berada di Mapolsek Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Rita Karina (22) warga Desa Bintan Bunyu, Kecamatan Teluk Bintan dan Arie Putra Sulistiono (23) warga Perumahan Kampung Baru, Bintan Utara, akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Bintan Utara, setelah dari hasil penyelidikan ternyata keduanya diduga sebagai pelaku yang membuang janin bayi yang dibungkus dengan plastik warna hitam di lahan kosong, Kampung Jeruk, Bintan Utara, Senin (22/2/2017) lalu.

"Kedua sejoli tersebut, ditangkap satu hari setelah penemuan janin bayi di lahan kosong di Bintan Utara. Dan keduanya memang mengakui kalau membuang janin tersebut," ungkap Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (2/3/2017).

Dihadapan penyidik, Rita yang berstatua karyawati di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam dan pacarnya yang masih pengangguran itu mengaku, janin bayi yang dibuang itu setelah sebelumnya, meminta bantuan bidan untuk  melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya, dari hasil hubungan terlarang kedua pasangan tersebut.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, Janin bayi dalam bungkusan plastik, yang diduga sengaja dibuang oleh orangtuanya atau orang tidak bertanggung jawab itu, ditemukan warga di lahan kosong di Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (22/2/2017) sore.

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban menyampaikan, penemuan janin bayi yang diperkirakan berusia sekitar 5 bulan tersebut, berawal pada hari Senin tanggal 21 Februari 2017 saat warga menebas dan membersihkan lahan di lokasi tersebut.

Kemudian, warga melihat bungkusan plastik berada di semak yang akan ditebas. Hanya saja, warga tersebut tidak mencurigai isi bungkusan itu dan pulang meninggalkan lokasi karena sudah sore. Namun keesokan harinya, karena timbul rasa penasaran dengan temuan bungkusan tersebut, ia menceritakan kepada warga lainnya.

"Atas informasi yang diperoleh dari warga yang disampaikan ke Polsek Bintan Utara, selanjutnya anggota Polsek dan warga mendatangi lokasi tersebut lalu bungkusan tersebut dibuka. Ternyata berisikan tulang belulang," terang Jaswir.

Untuk memastikan hal tersebut, bungkusan berisi tulang belulang itu langsung dibawa ke RSUD Tanjung Uban untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil kroscek pihak medis RSUD Tanjunguban, tulang belulang tersebut benar adalah janin bayi.

Hasil visum oleh medis RSUD Tanjung Uban, janin bayi manusia dengan usia 5 bulan. Kondisi sudah tidak utuh dan hanya tulang telah terpisah dan tidak diketahui jenis kelaminnya. Diduga janin tersebut belum cukup umur untuk dilahirkan.

"Selanjutnya,  jenazah janin bayi tersebut dimakamkan di Pemakaman Umum Taman Firdaus, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam oleh pihak RSUD Tanjung Uban, didampingi Polsek Bintan Utara," terang Jaswir.  

Editor: Udin