Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Bakal Ajukan Ranperda Angkutan Jalan
Oleh : Ocep
Selasa | 18-10-2011 | 19:50 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan guna memperbaiki sistem pengaturan dan penataan lalu lintas serta angkutan jalan yang masih belum berjalan dengan baik.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Ahmad Dahlan saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi atas Ranperda retribusi pengujian kendaraan bermotor, terminal, izin trayek serta Ranperda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Batam, hari ini, Selasa (18/10/2011).

Di hadapan forum rapat, Wali Kota Batam antara lain mengungkapkan, pihaknya akan berupaya merealiasikan usulan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP.

Dimana kedua fraksi tersebut menilai daerah ini membutuhkan perbaikan dan pembinaan transportasi karena sistem pengaturan dan penataan lalu linta serta angkutan jalan belum berjalan dengan baik.

"Pemerintah Kota melalui SKPD terkait akan mengupayakan pada kesempatan berikutnya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan LLAJ serta menyusun atau merumuskan Ranperda tentang pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan," papar Wali Kota.

Kendati demikian, dia belum menjelaskan kapan Ranperda tersebut akan dirancang dan diajukan ke DPRD Batam untuk dilakukan pembahasan.

Selain itu, Wali Kota berjanji akan memperhatikan kesesuaian antara pelayanan yang diberikan oleh Pemko dengan besaran tarif retribusi yang akan diberlakukan dalam perda retribusi kendaraan bermotor, terminal dan izin trayek.

"Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Batam dan diupayakan untuk senantiasa ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah melalui standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal," imbuhnya.