Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

8 Anak Punk Dihukum 10 Hari Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 18-10-2011 | 18:26 WIB
Gelandangan_8_Anak_Punk_di_sidang_Tipiring.JPG Honda-Batam

PKP Developer

10 Anak Punk di sidang Tipiring di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak delapan orang anak jalanan yang berpenampilan ala punk divonis hukuman 10 hari penjara dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukan mereka. Hukuman dijatuhkan ketua Majelis Hakim, Edi Junaidi SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/10/2011).

Kedelapan anak punk tersebut adalah, Ruslan, Riko Apriando, Nuryanda, Ricky Manurung, Ganda Manurung, Riadi Saputra, Eki Purwanto dan Eko.

"Atas perbuatannya, yang terbukti menggelandang dan tidak memiliki tempat tinggal, masing-masing terdakwa dihukum kurungan selama 10 hari penjara," kata Edi.  

Sebelumnya, ke 8 orang anak punk tersebut ditangkap dan diamankan Samapta Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 08.30 WIB di pelataran Anjung Cahaya Tepi Laut Tanjungpinang dan dicurigai menjadi gelandangan dan sering melakukan onar yang mengganggu ketertiban dengan jeratan pasal 505 KUHP.

Atas putusan tersebut, kedelapan terdakwa anak punk ini menyatakan tidak terima, namun oleh Majelis Hakim ditolak dan menyatakan kalau hukuman sudah diputuskan.

Kendati tidak terima, Samapta Polres Tanjungpinang akhirnya mengirim seluruh anak punk itu ke Kejaksaan untuk dilakukan penahanan selama delapan hari.