Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Beralasan Sakit

Pembacaan Tuntutan Kasus Pengerusakan Harta Mantan Isteri Ditunda
Oleh : Lani/Dodo
Selasa | 18-10-2011 | 17:56 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang lanjutan pengerusakan barang milik mantan isteri dengan terdakwa Horis Satria kembali d tunda, dengan alasan JPU kalau yang bersangkutan sakit dan tidak bisa menghadiri sidang pembacaan tuntutannya. Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Limbong SH, dalam sidang lanjutan di di PN Tanjungpinang,Selasa (18/10/2011).

Terdakwa Horis Satria, yang sebelumnya didakwa dengan pasal 406 KUHP (pengrusakan) ini, beralasan sakit, dengan tanda bukti surat sakit dari Puskemas Pancur, yang mengakibatakan, Majelis Hakim PN Tanjungpnang yang diketuai T.Marbun SH terpaksa ditunda pada minggu mendatang.

Menanggapai hal ini, mantan isteri korban, Yoshiko datang dan hadir hendak mendengar dan melihat persidangan terdakwa dan sudah menunggu sidangan dari pagi di Pengadilan Negeri  (PN) Tanjungpinang mengaku kesal.

Di tempat terpisah, surat keterangan sakit dari Puskesmas Pancur yang dijadikan alat untuk Horis mangkir dlam persidangan, secara jelas tidak meneybutkan dokter yang mengeluarkan surat, serta apa jenis penyakt yang diderita terdakwa, serta berapa lama terdwka diberikan izin.

“Surat sakit seperti ini, jelas ngak memiliki legalitas, karena tidak ada ditulis siapa dokternya, pasiennya sakit apa. Hanya surat dari puskesmas yang dibubuhi cap," ujar Yoshiko pada batamtoday.
 
Yoshiko mengaku, dirinya sangat mengharapkan masalah pengerusakan yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya dapat cepat selesai, dan dirinya juga menyerahakan sepenuhnya pada putusan majelis hakim.

Dikonfirmasi batamtoday alasan ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan, Limbong SH, JPU perkara pengrusakan atas nama Horis Satria memilih bungkam. Tidak satupun pertanyaan batamtoday yang dijawab JPU tersebut.

Kasus pengerusakan Sofa milik Yoshiko yang dilakukan oleh Horis Satria beberapa lalu di rumah kediaman korban, komplek Kuantan Indah, prosesnya cukup lama. Dari  2 Desember  2010 dilaporkan ke Polresta, barulah September 2011 mulai disidangkan di PN Tanjungpinang. Horis Satria sendiri, tidak ditahan mulai dari penyidikan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang , Kejaksaan hingga tingkat PN.