Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Batal Dibacakan

Orang Tua Dua Pelajar India Kecewa pada JPU
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 18-10-2011 | 17:46 WIB
Dua_pelajar_Internasional_Academik_Bintan_(IAB),_berkewarga_negaraan_India_Chitkaran_Khurau_Shing_dan_Jatinder_Pal_Singh_Saat_disidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Dua pelajar Internasional Academik Bintan (IAB), berkewarga negaraan India Chitkaran Khurau Shing dan Jatinder Pal Singh Saat disidang di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Orang tua terdakwa dua pelajar Internasional Academik Bintan (IAB) berkewarganegaraan India yang didakwa menggunakan narkoba jenis ganja, terlihat mengoceh dan kecewa saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Setya Budi SH membatalkan persidangan, atas permohonan JPU Herlambang Saputro SH di PN Tanjungpinang, Selasa (18/10/2011). 

Kuasa hukum terdakwa Chitkaran Khurau Singh (22) dan Jatinder Pal Singh, Sevnil Azamedi SH mengatakan kekecewaan itu muncul karena orang tua kedua terdakwa menganggap persidangan di Indonesia sama dengan persidangan di luar negeri yang tidak ada pembatalan sidang.

"Sebenarnya, mereka bukan kecewa, hanya kerena schedule mereka sebelumnya sudah dijadwalkan di Indonesia dan akan kembali ke negaranya menjadi terganggu," kata Sevnil.

Sevnil juga mengatakan kalau sebelumnya orang tua kedua terdakwa mengaku sedang ditunggu anaknya di India yang saat ini sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit. 

"Yang mereka harapkan, setelah hukuman anaknya dituntut dan divonis mereka dapat lega pulang ke negaranya, namun kenyataannya, sidang kembali ditunda, hingga membuat kedua orang tuanya bingung," sebutnya.

Sementara itu, sidang lanjutan terpaksa ditunda minggu mendatang, karena JPU Herlambang beralasan rencana tuntutan yang sebelumnya dikirimkannya ke Kejaksaan Tinggi Kepri, hingga saat ini belum turun.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua pelajar itu ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di kamar 110 Hotel Tanjungpinang, sekitar pukul 04.30 WIB, saat mengisap dua linting ganja pada 1 Agustus 2011 lalu.  

Oleh JPU, keduanya didakwa hanya dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 127 UU UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengakui kekeliruan tindakan yang dilakukan, yang tanpa disadari, terutama saat menerima tawaran seseorang untuk mengisap tembakau gulung, yang konon ternyata lintingan ganja. 

"Sebenarnya kami datang dari Lagoi, ke Tanjungpinang adalah untuk berangkat ke Batam, menemui teman kami yang sedang sakit saat itu. Setelah kami sampai di Tanjungpinang sekitar pukul 00.0 WIB, kami seseorang seseorang bernama Katerina, dan mengajaknya untuk ikut ke Batam," jelas Chitkaran. 

Ditanya dari mana dirinya mendapat ganja tersebut, keduanya mengaku kalau ganja itu diberikan seseorang di Tanjung Uban, saat keduanya singgah membeli CD pembersih.

"Kami diberikan, karena orang itu melihat kami merokok tembakau," ujar Chitkaran.

Dalam kesempatan itu, selain rekanya Katrina, JPU juga menghadirkan salah seroang satpam hotel Tanjungpinang, yang mengaku mengetahui pertama dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Setya Budi SH akhirnya dihentikan dan akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengar tuntutan JPU.