Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabul Pacar Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp60 Juta
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 18-10-2011 | 17:31 WIB
cabul-terdakwa.gif Honda-Batam

Dedi M Rozali (tengah), terdakwa kasus pencabulan saat usai menjalani sidang dan dikawal aparat kepolisian. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Dedi M Rozali (18) terdakwa pencabulan terhadap SH (16) yang merupakan pacarnya sendiri dituntut hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp60 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/10/2011) sore. Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang perlindungan Anak.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Fahrurrozi mengatakan pertimbangan tuntutan karena terdakwa masih berstatus pelajar dan memiliki hubungan pacar dengan korban.

"Terdakwa juga belum sempat merenggut keperawanan korban. Kita tuntut empat tahun penjara," katanya.

Rizky menjelaskan, antara terdakwa dan korban saat ini masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA dan menjalin hubungan pacaran sejak masih di bangku SMP. 

Awal mula pencabulan ini terjadi sekitar bulan Juli lalu, di mana terdakwa menghubungi korban dan diajak bertemu di Hotel Goodway Nagoya.

Korban sempat menolak, namun terdakwa meyakinkannya untuk datang karena mengatakan bahwa di hotel tersebut dia tidak sendiri melainkan ramai-ramai dengan temannya yang lain.

"Sampai disana ternyata cuma dia dan temannya Ridho. Saat ditanya oleh korban mana yang lain, terdakwa beralasan yang lain nyusul," terangnya.

Beberapa saat kemudian teman terdakwa Ridho keluar kamar dan meninggalkan mereka. Pintu langsung dikunci dan korban disuruh duduk. Terdakwa mencoba meraba-raba dan mencabuli, dan korban terus melawan.

"Saat itulah Ridho ternyata datang lagi dan aksi tersebut terhenti. Terdakwa tak sempat masuki kemaluannya, namun sempat mengeluarkan cairan sperma," ujar Rizky.

Pada sisi lain, ternyata kakak korban yang sudah lama mencari-cari menemukan korban di hotel tersebut dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Lalu mereka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubuk Baja.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan memberikan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi menunda persidangan selama 1 minggu ke depan.