Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilihan Wakil Gubernur Kepri

Isdianto Melenggang, Agus Wibowo Terancam Diskualifikasi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-02-2017 | 09:50 WIB
Calon-Wagub-Kepri.gif Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agus Wibowo satu dari dua Calon wakil Gubernur yang telah diajukan Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke DPRD terancam diskualifikasi lantaran tidak memenuhi krateria dan belum mendapat rekomendasi dari lima partai politik pengusung pada Pilkada 2015, lalu.

Lima partai politik pengusung yang harus memberikan rekomendasi dari DPP pada calon wakil gubernur yang diajukan Nurdin Basirun sesuai dengan UU dan Peraturan KPU ini adalah, Partai Demokrat, Nasdem, PKB, PPP dan Gerindra. Sementara Isdianto, telah memperolah rekomenda‎si dari lima parpol pengusung tersebut.

Persyaratan pasangan calon wakil gubernur, sesuai dengan ketentuan pasal 45 jo pasal 176 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang kelengkapan administrasi syarat calon gubernur dan wakil gubernur.

Sesuai dengan pasal 176 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, dikatakan, dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Dalam Ayat 2, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua orang Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Masih dalam UU pilkada, ‎dalam pasal 45 ayat 1 UU Pilkada ini, juga dikatakan, pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali kota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dalam pasal 2 diantaranya, surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangan Calon sesuai dengan pasal 7 UU Pilkada ini.

Selain itu, Calon yang diusung dan direkomendasikan partai pengusung, juga harus membuat dan menandatangani Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih, tidak melakukan hal tercela, tidak memiliki tanggungan utang, tidak sedang dinyatakan pailit, surat pelaporan harta kekayaan dari KPK, serta hal lainya sebagai mana diatur dan ditetapkan pada peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.

Dapat Rekom dari Lima Parpol, Isdianto Melenggang Jadi Cawagub Kepri

Sementara calon Wakil Gubernur, Isianto dipastikan akan memenuhi syarat, karena telah mengantongi surat rekomendasi dari DPP Parpol sebagai syarat dalam pengusulan nama calon Wakil ‎Gubernur ke DPRD Kepri. Melenggangnya adik almarhum Muhammad Sani itu, karena sejak dari awal lima partai pengusung menyatakan telah merekomendasikan namanya menjadi salah satu Calon Wakil Gubernur yang akan diajukan Nurdin Basirun.

Sementara itu, dalam pasal 7 ayat 2 hurup s dan t, ‎selain harus memenuhi syarat sebagai mana dikatakan pasal 176, pasal 45, Calon wakil Gubernur, juga harus membuat surat pernyataan secara tertulis, tentang pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Demikian juga pada TNI/POLRI dan ASN atau PNS, juga harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Editor: Dardani