Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permudah Proses Penyidikan

Polisi Tahan Sopir dan Pemilik Truk Pelansir Solar
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 18-10-2011 | 15:07 WIB
Truk-solar.gif Honda-Batam

Truk pelansir solar yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang beberapa waktu lalu. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Guna mempermudah proses penyidikan, polisi malakukan penahanan terhadap J Aritonang (sopir) dan H Rajagukguk (pemilik) dalam kasus penangkapan truk pelansir solar di SPBU 14294737 Tanjung Piayu.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur kepada wartawan, Selasa (18/10/2010). "Keduanya sudah kita tahan guna mempermudah proses pemeriksaan," ujarnya.

Yos Guntur menambahkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan solar ini karena terbukti melanggar pasal 55 UU Migas nomor 22 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara karena melakukan tindakan pidana penimbunan BBM bersubsidi yang dijual ke industri.

"Agus (pemilik) dan Yusardi (sopr) truk pelansir solar pada penangkapan pertama di SPBU Simpang Jam Baloi, akan segera juga kita tahan. Hari ini atau selambatnya besok sudah kita tahan," tegas perwira Akpol angkatan 1998 ini.

Hasil penyidikan sementara dari kedua sopir dan pemilik truk, solar yang dibeli dari SPBU dijual kembali ke dunia industri untuk mendapatkan untung berlipat dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum.

"Hasil keterangan yang kita dapatkan dari pengakuan para tersangka solar itu banyak dijual ke industri, tidak kemungkinan ada yang dijual ke kapal dan itu yang terus kita telusuri," tegasnya.

Berdasarkan pengakuan sopir dan pemilik truk yang ditangkap pertama aktivitas yang dilakukan baru pertama kali dilakukan, sedangkan pelaku yang kedua mengaku sudah beroperasi sebanyak tiga kali dan semua dijual kembali ke industri.

"Keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini penanganannya sudah kita limpahkan ke satuan masing-masing untuk proses hukumnya," pungkas mantan Kapolsek Sekupang ini.