Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Koruptor Pengadaan Mes Pemda Kabupaten Anambas Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 27-02-2017 | 17:14 WIB
Zulfahmi.gif Honda-Batam

Terdakwa Zulfahmi, menggunakan baju batik yang didampingi oleh PHnya usai m‎enjalani persidangan. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas 2010, Radja Tjelak Nur Djalal, mantan Sekda Anambas sekaligus Ketua Panitia Verifikasi dan Zulfahmi selaku PPTK, dituntut dengan hukuman yang sama yaitu selama 4,5 tahun ‎penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli SH dan Fahmi SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (27/2/2017). 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

‎"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU

Sementara itu, terdakwa ‎Radja Tjelak Nur Djalal juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar sebagai pengganti kerugian negara, dan jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara, dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya, Bastari Majid SH, Sri Ernawati SH dan Agus Irawantoro SH  akan mengajukan pembelaan (pledoi)

Mendengar ‎tuntutan ini, Ketua Majelis Hakum Elyta Ras Ginting SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Suherman SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan dari dua terdakwa.

Expand