Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Kawal Kasus Korupsi Rp1,5 Miliar di BPN Batam Sampai ke Pengadilan
Oleh : Hadli
Jum'at | 24-02-2017 | 19:14 WIB
gedungkpk.jpg Honda-Batam

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi di BPN Kota Batam senilai Rp1,5 miliar dengan tersangka Bambang Supriadi, yang perkaranya digelar di KPK bersama Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (23/02/2017), dilanjutkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kasusnya lanjut. KPK akan mengawasi dan memonitor perkembangan kasus ini serta siap membantu penyidik Polda Kepri, bila mengalami hambatan saat proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (24/02/2017).

Budi mengatakan, pihaknya akan terus menjalankan tahapan proses hukum terhadap Bambang Supriyadi
untuk segera dinaikkan ke tingkat persidangan.

Tersangka Bambang, katanya, tetap dijerat dengan pasal 1 dan 3 UU 20 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukumannya penjara 20 tahun," ujar Budi.

Gelar perkara yang berlangsung di KPK, berjalan sejak pagi hingga malam hari. Untuk kasus ini Polda Kepri mengirim Kasubdit Tipidkor, Kejaksaan Tinggi Kepri mengirimkan Asisten Pidsus.

Data BATAMTODAY.COM, Polda Kepri mengamankan Bambang Supriyadi pada 2 November 2016 lalu atas dugaan korupsi BPHTB dari PT Karimun Pinang Jaya senilai Rp1,5 miliar.

Dengan sadar, uang yang seharusnya menjadi milik negara tapi tidak disetor oleh Bambang. Pasalnya selaku pejabat Kepala Seksi Hak Tanah Pendaftaran BPN Batam, ia menyadari, berdasarkan Pasal 90 ayat 1 huruf O UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, disebutkan saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, ditetapkan untuk lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.

Dalam pasal yang sama, ayat 2 disebutkan lagi, pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Namun pada kenyataannya, pajak yang telah disetorkan oleh PT Karimun Pinang Jaya atas tanah seluas 12,5 hektar di Batamcenter, tidak disetorkan saat itu juga oleh Bambang.

Padahal jelas-jelas dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2009, BPHTB disetorkan saat itu juga. Tapi Bambang baru menyetorkan BPHTB ini setelah beberapa minggu dirinya ditetapkan tersangka.

Bambang menyetorkan uang tersebut tanpa melaporkan ke Polda Kepri. Dan diketahi penyidik Tipidkor setelah pihak Dispenda Kota Batam menyebutkan adanya pajak BPHTB yang masuk pada akhir tahun 2016.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bambang ini cukup menarik perhatian masyarakat. Hal itu dikarenakan berkas perkara  tak juga kunjung lengkap dari Kejati Kepri selaku pemeriksa. Penilaiannya, karena dianggap masih ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi. Pengembalian berkas selanjutnya hingga melebihi batas ketentuan, alias mengendap di Kejaksaan selama 40 hari lebih.

Dengan tidak adanya keputusan dari Kejaksaan, Polda Kepri mengambil langkah meminta KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini.

Editor: Udin