Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selipkan Sabu Dalam Bra, Modus Kurir Narkoba Kelabui Petugas Bandara
Oleh : Gokli
Jum'at | 24-02-2017 | 09:14 WIB
sabu-101.gif Honda-Batam

Mardalena alias Lena, kurir sabu yang tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mardalena alias Lena, kurir sabu yang tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam pada 2 Oktober 2016, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/2/2017) sore.

 

Saksi penangkap, anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Zia Ul Fattah di persidangan menerangkan, wanita berkerudung itu ketahuan membawa sabu seberat 611 gram di dalam bra (pakaian dalam wanita). Awalnya, saksi curiga melihat gerak-gerik terdakwa saat melewati pintu x-ray.

"Saat dilakukan pemeriksaan tubuh, ada benda mencurigakan di bawah ketiak terdakwa. Begitu digeledah, ternyata ada enam bungkusan dilakban kuning yang diselipakan di dalam bra. Seketika itu juga terdakwa diserahkan ke petugas Bea Cukai," kata Fitri, salah satu saksi.

Wanita yang diketahui akan terbang ke Jambi itu, kata saksi, masih sempat berdalih. Tetapi, setelah enam bungkusan dalam dalam bra ditemukan petugas, terdakwa pun akhirnya mengaku.

"Untuk penyelidikan, terdakwa diserahkan ke BNNP Kepri," ujar saksi.

Terhadap keterangan saksi di persidangan, terdakwa tidak membantah. Ia membenarkan dan mengakui perbuatannya.

"Benar semua yang mulia," kata terdakwa dihadapan majelis hakim, Mangapul, Muhammad Chandra dan Reditte.

Dalam dakwaan jaksa, Mardalena, awalnya berangkat dari Tanjungpinang ke Batam pada 1 Oktober 2016. Ia menghubungi seseorang yang disebut bos besar untuk mengambil sabu yang akan diantar ke Jambi.

Malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bertemu dengan seorang disebut bernama Adik Kecil di lokasi Footcourt 89, Nagoya. Adik Kecil yang mengendari mobil Honda Jazz warna putih itu menyerahkan 7 bungkus sabu yang akan diantar ke Jambi.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Sesuai pasal tersebut, terdakwa terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Editor: Dardani