Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp 8,4 M

Mantan Sekjen Deplu Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Tunggul/Taufik
Senin | 03-01-2011 | 14:39 WIB

Jakarta, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi(KPK) menuntut terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrta dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara Rp 8.4 miliar.

Demikian tuntutan dibacakan JPU Edy hartoyo dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Sudjadnan dituntut terkait korupsi yang dilakukanya selama dirinya masih menjabat sebagai Sekjen Deplu dalam kasus renovasi gedung dan rumah dinas di kompleks kedubes Indonesia di Singapura, dan juga dalam kasus suap pengesahan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

Mantan Sekjen Deplu ini terbukti telah menerima uang sebesar $US 200 ribu dari Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat.

Penyuapan tersebut terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003 sampai September 2004, ketika Slamet Hidayat masih menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura, dan Sudjadnan menjadi Sekjen Deplu.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan.

"Meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan," kata dia.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Sudjanan dianggap tidak memberikan contoh yang baik dan telah menciderai program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya," kata JPU.

Sudjanan dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 56 KUHP.

Sementara itu, JPU menuturkan Slamet Hidayat memerintahkan dua stafnya Erizal dan Eddi Suryanto Hariyadhi Dwihardono untuk mengurus usulan ABT untuk Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.

Atas perintah Slamet Hidayat, keduanya menemui Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat. Usulan ABT itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sudjadnan dengan mengeluarkan surat bernomor 982/KU/IX/2003/20/02.

Pada 13 Oktober 2003, Slamet Hidayat menerima kabar dari Staf Biro Keuangan Deplu, Sutarni bahwa usulan ABT tersebut telah disetujui dengan dikeluarkannya surat bernomor S-4933/A/2003.

Ketika itu, Mochammad Slamet Hidayat kemudian meminta menyisihan dana satu juta dolar Singapura untuk pengurusan ABT. Penyisihan dana itu diambilkan dari anggaran renovasi gedung kedutaan besar Indonesia di Singapura.

Setelah mengadakan hubungan telepon, Slamet Hidayat kemudian memberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada Sudjadnan pada April 2004 di hotel Four Season Singapura.

Slamet Hidayat juga memberikan uang 100 ribu dolar AS kepada Sudjadnan secara bertahap dalam kurun waktu Juni 2004 sampai Maret 2006.