Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akeng, Pembunuh Debt Collector Dituntut 18 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 17-10-2011 | 18:51 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Akeng, otak pelaku pembunuhan terhadap debt collector sebuah koperasi, Dedi Fan'ar Siregar dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya Tobias Keru alias Asun, Ahmad Dani, dan Rusli alias Acan masing-masing dituntut hukuman penjara selama 17 tahun.

Dijelaskan JPU Khadafi, hal yang memberatkan para terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Selanjutnya kedua terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mempersulit persidangan.

"Akeng dituntut 18 tahun, sedangkan ketiga terdakwa lainnya dituntut 17 tahun penjara," ujar Khadafi usai persidangan.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Bernard mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim ketua yang memimpin persidangan Haswandi menunda persidangan satu minggu untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Akeng telah merencanakan dan mempersiapkan pembunuhan. Untuk memuluskan aksinya, Akeng mengajak serta tiga orsang rekan kerjanya Tobias Keru alias Asun, Ahmad Dani, dan Rusli alias Acan untuk menghabisi nyama Dedi. Ia merasa kesal karena Dedi terus datang menangih pinjamannya pada sebuah koperasi.