Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terindikasi Bakal Jadi TKI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak 71 Pemohon Paspor
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 22-02-2017 | 13:14 WIB
Kantor_Imigrasi_batam1.jpg Honda-Batam

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak awal tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam telah menolak 71 pemohon paspor. Pasalnya, para pemohon tersebut terindikasi akan berangkat menjadi TKI ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, mengatakan, beragam modus dilakukan pemohon agar mendapatkan paspor RI. Kuat dugaan, paspor itu nantinya akan mereka gunakan untuk menjadi TKI ilegal.

"Kita terus berupaya untuk menekan angka yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, petugas kita juga dibekali cara untuk mengetahui mereka yang membuat paspor untuk menjadi TKI ilegal," ungkap Teguh, Rabu (22/2/2017).

Dijelaskan, para pemohon yang ditolak tersebut, melakukan bebagai modus demi mendapatkan paspor RI, seperti menggunakan dokumen palsu, memberikan keterang tidak benar saat diwawancara. Ada juga yang mengaku belum pernah memiliki paspor, ternyata sudah.

"Petugas kita saat ini dengan mudah bisa mengetahui mana saja pemohon yang melakukan modus seperti itu. Sehingga apabila terdeteksi, bisa langsung menolak," terang Teguh.

Rata-tata, pemohon yang terdeksi melakukan pelanggaran, tidak berasal dari Batam, melainkan dari daerah luar, seperti Alor, Lombok, Flores, Cianjur, Nias, Tapanuli, Ponorogo, Wonosobo, Lampung, dan lain sebagainya.

"Kita sangat mengantisipasi adanya warga Indonesia yang menjadi pekerja ilegal di negara lain. Sebab, resiko yang akan didapat cukup tinggi hingga menyebabkan nyawa bisa melayang," tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika ingin bekerja di luar nengeri, sebaiknya melakui jalur yang resmi. Sehingga, keamanan juga terjaga dan dilindungi.

Editor: Yudha