Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Polres Bintan Diduga Manipulasi Kasus

Dilapor Perkosaan, Diproses Pencurian Biasa
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 17-10-2011 | 18:22 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidik Satreskrim Polres Bintan diduga lakukan manipulasi kasus dengan merubah sangkaan kasus pencabulan, yang diduga dilakukan terdakwa Hendra alias Show alias M. Ridwan Saputra (20) terhadap korban cacat mental Dw (22), ke kasus pencurian biasa.

Hal itu terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/10/2011), saat korban dan orang tua korban Tugiman (48) hendak diperiksa majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Morgan SH.

Kepada wartawan, Tugiman mengatakan, kalau dari pertama kasus yang dilaporkannya ke Polres Bintan adalah kasus pemerkosan yang dialami anaknya. Namun, oleh penyidik Polres Bintan kasus tersebut dialihkan ke kasus pencurian biasa.

"Pertama kami tidak tahu kalau kasus yang akan disidangkan ini hanya kasus pencuriaan, karena yang kami laporkan kemarin itu adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan terdawka terhadap anak kami," ujar Tugiman.

Anehnya, dalam pemeriksaan terdakwa Hendra mengakui kalau dirinya telah memperkosa korban sebanyak satu kali di semak-semak di Gang Abadi sekitar 50 meter dari Mapolres Bintan.

"Saya memperkosa dia di Gang Abadi, dekat Mapolres, tapi hanya satu kali," ujar Hendra kepada batamtoday

Hal yang sama juga diceritakan saksi korban Dw dan bapaknya. Dengan sedikit celat (berbicara kurang jelas), korban mengaku, kalau sebelumnya dirinya tidak mengenal dengan terdakwa. Kejadian yang terjadi pada 19 Juni 2011 itu, diawali dengan kedatangan terdakwa ke rumah kakak korban di Desa Sempangan, Jembatan Busung, Kabupaten Bintan.

"Saat itu, dia ajak saya. Katanya ada teman yang sedang sakit di rumah sakit, saya ikut bonceng tiga dengan dia pakai ojek, sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa membawa korban ke sebuah semak-semak di Gang Abadi Jalan Taman Sari, di sana saya dipaksa dan diancam, lalu 'digituin'," jelas korban.

Sedangkan tukang ojek bernama Usman, saat itu disuruh terdakwa menunggu di simpang. Puas melampiaskan nafsu birahinya, terdakwa yang sebelumnya kenal dengan korban melalui SMS kembali membawa korban dengan ojek yang disewa.

Tepat di Jalan Halilintar Tanjung Uban, barang-barang korban yang merupakan memiliki keterbelakangan mental ini, kembali dipeloroti terdakwa yakni berupa kalung dan Handphone korban diambil terdakwa. Setelah itu Hendra memberikan uang Rp60 ribu sebagai ongkos dan meminta tukang ojek Usman untuk mengantarkan korban ke rumahnya.  

Tidak terima dengan kondisi anaknya yang sudah dicabuli terdakwa, akhirnya Tugiman, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan. Namun oleh penyidik di Polres Bintan, terdakwa Hendra hanya dijerat dengan Pasal 362 pencuriaan biasa.