Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugagatan Sengketa Lahan di Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 22-02-2017 | 09:26 WIB
perdata-101.gif Honda-Batam

Sidang putusan perdata gugatan perbuatan melawan hukum di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan seluas 4 hektar di kawasan Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Bintan, yang diajukan Salama dan Aisyah, melawan H Danur dan lima pihak turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ditolak.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim di PN Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo didampingi hakim anggota Acep Sopian dan Afrizal, Selasa (21/2/2017).

Menurut majelis, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena para penggugat menyangkal dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan. "Menyatakan gugatan penggunggat tidak dapat diterima dan menerima eksepsi dari penggugat," ujar hakim Wahyu.

Sebelumnya dalam sidang setempat, penasehat hukum (PH) tergugat H. Dahnor, ‎Rio Irawan Saputra dan Naskur, telah memperlihatkan beberapa bukti-bukti atau peta luas lahan yang dimiliki oleh kliennya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan masuk dalam klaim penggugat lebih kurang seluas 12 hektar saja sebagai tergugat 3 atas nama H Dahnoer dan Feny Alfina selaku tergugat 4.‎

Ketika sidang ada lima sampai enam saksi mengatakan di lahan seluas 4 hektar diklaim tanah milik Aisyah selaku penggugat. Tetapi penggugat tidak menunjukkan peta tersebut sabagai bukti di persidangan dan baru muncul saat sidnag pemeriksaan setempat.‎

Selain itu, Rio juga mengungkapkan bahwa H Dahnoer tidak pernah membeli tanah dari saksi Aisyah dan bukti kepemilikan tanah dapat dilihat dari bentuk fisik tanah itu. "Kurang jelas apalagi, H Dahnoer telah lama membangun pagar atau tembok pembatas lahan," ujarnya kala itu.

Tidak hanya itu, bukti kepemilikan lahan atas nama H Dahnoer juga dapat dibuktikan pada sertifikat Feni Alfina dengan nomor: M 00003 serta Diega Citra, Raf Mustika dengan nomor sertifikat M 00006, H Dahnoer dengan nomor sertifikat M 0033.

Editor: Gokli