Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan, Gadis Cantik Jadi Buronan Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 17-10-2011 | 18:20 WIB
penipu-cantik.gif Honda-Batam

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Chrisman Panjaitan saat menunjukkan foto Bunga Okta Sari, pelaku penipuan dan penggelapan di PT sat Nusa Persada. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Berparas cantik tidak selalu identik dengan kebaikan, banyak pelaku tindak pidana di Batam memiliki paras yang cantik. Masih ingat pelaku hipnotis di daerah Batu Aji dan Sagulung, para korban mengatakan pelaku adalah wanita cantik.

 

Sama dengan pelaku hipnotis yang masih terus buron, kini salah satu lagi wanita cantik yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lubuk Baja. Bunga Okta Sari (21) dicari polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan di PT Sat Nusa Persada.

"Pelaku masuk DPO kita karena dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Chrisman Panjaitan kepada batamtoday di ruang kerjanya, Senin (17/10/2011).

Chrisman menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanipulasi perhitungan uang lembur karyawan yang dikeluarkan perusahaan. Pelaku membawahi 100 karyawan di departemennya itu dan bertugas mencatat lembur karyawan.

Kemudian uang lembur yang telah dikeluarkan perusahaan itu ditagihkan kembali kepada karyawan. tetapi bukan disetorkan kembali ke perusahaan malah uang itu diambil untuk kepentingan pribadi.

"Modus penipuan itu dilakukan dengan melebihi perhitungan uang lembur karyawan," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari korban, rata-rata kelebihan uang lembur berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per karyawan. Hingga kini telah tiga orang korban yang melapor dan juga pihak perusahaan.

"Penipuan itu telah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus 2011, dan kini terus kita lacak keberadaannya," tegas Chrisman.

Wanita cantik asal Jambi yang beralamat di Komplek Jodoh Point blok A/3 ini terancam akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.