Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Anggotanya Nyaris Kena OTT Polisi

Kajari Tanjungpinang Sebut Pulbaket Dugaan Korupsi SPPD DPRD Bintan Dihentikan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-02-2017 | 18:39 WIB
Kejari-Tanjungpinang.gif Honda-Batam

Gedung Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Foto: Dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH, membantah isu oknum jaksa di Kejari Tanjungpinang nyaris terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Polda Kepri, atas dugaan terima suap dari ASN Bintan. 

"Gak benar itu ceritanya, nggak ada itu," ujar Herry Ahmad Pribadi membantah, saat ditanya wartawan di kantornya, Selasa (21/2/2017).

Terkait kedatangan Tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepri ke Kejari Tanjungpinang, juga dikatakan Herry tidak berkaitan dengan adanya informasi oknum anggota jaksa yang nyaris kena OTT.

"Kedatangan Aswas tadi untuk kerja dan anggota Pidum juga ada. Itu pekerjaan dalam rangka tugas," sebutnya.

Ditanya mengenai tindak lanjut pulbaket dan penyelidikan dugaan korupsi dana SPPD DPRD Bintan yang sebelumnya dilakukan, Herry mengatakan, sudah dihentikan setelah ada pengembalian sekitar Rp20 juta oleh Sekwan Bintan.

"Awalnya, itu hasil temuan dari BPK dan pihak kejaksaan melakukan pulbaket untuk mengkroscek, apakah laporan itu benar. Dan ternyata benar. Tetapi berdasarkan kuitansi yang ditunjukkan, Rp20 jutaan kelebihan bayar SPPD DPRD Bintan itu sudah dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.

Dalam pulbaket yang dilakukan tim Intel Kejari Tanjungpinang itu, ia menugaskan dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pulbaket dan penyelidikan, dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah ASN Setwan ‎serta anggota DPRD Bintan.

"Dan dari hasil pulabaket ternyata dana itu sudah dikembalikan dan ketika kita kroscek, proses pengembalianya juga benar, dibuktikan dengan kuitansi penyetoran ke Kas Daerah," ujarnya lagi.

Atas telah dikembalikanya kelebihan bayar SPPD perjalanan dinas DPRD Bintan itu, kata Herry Ahmad Pribadi, maka proses pulbaket dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya juga sudah selesai.

"Laporannya benar, dilakukan pengembalian, maka proses pulbaket dan penyelidikannya juga sudah tidak dilanjutkan," jelas Kajari ini.

Editor: Udin