Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Plat Nomor Palsu, Mobil Toyota Fortuner Ketua DPRD Kepri Terjaring Razia
Oleh : Batampos
Rabu | 03-11-2010 | 10:24 WIB

Tanjungpinang-Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang, Selasa (2/11)  melepas mobil Toyota Fortuner milik Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi yang  ditahan setelah terjaring razia di Simpang Pamedan, Senin (1/11).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang AKP Melda Yanny mengatakan, Nur Syafriadi telah membayar denda pelanggaran karena tidak bisa menunjukkan  STNK sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat itu.

’’Yang bersangkutan telah membayar denda tilang untuk negara sesuai dengan  pelanggarannya,’’ ujar Melda, kemarin.

Besar tilang, kata Melda, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu  Lintas, pengemudi kendaraan yang tidak dapat menunjukan Surat Tanda Nomor  Kendaraan (STNK) dikenai denda Rp500 ribu. ‘’Pihak Pak Nur melalui orang  suruhannya sudah menyelesaikannya tadi pagi melalui Kanit Penilangan,’’ kata  Melda.

Melda menjelaskan, dalam proses tilang ada dua penyelesaian, yang pertama  dengan cara sidang, dan pihak pelanggar harus menghadiri sidang yang digelar  di Pengadilan Negeri. Kedua, bisa langsung membayar denda ke pengadilan tanpa  ikut sidang dan denda tersebut dimasukkan dalam Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). ‘’Berapa yang dibayarkan, sesuai dengan undang-undang dan  peraturan yang berlaku,’’ paparnya.

Mengenai nomor polisi yang seharusnya BP 2 tapi diganti dengan BP 88 NR,  Melda mengatakan, memang Nur Syafriadi memiliki nomor polisi rahasia yang  biasanya digunakan oleh para pejabat.

Namun permasalahnnya, saat razia  terjadi, yang membawa mobil tidak dapat menunjukan STNK sesuai dengan nomor  polisi yang digunakan saat itu. ‘’Mobil yang mendapat nomor polisi ganda  harus terdaftar di Dirlantas dan Intel, dan mobil beliau memang terdaftar di  Dirlantas dan Intel Polda Kepri,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya mobil Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi terjaring  razia yang digelar Polisi Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang, Senin (1/11) di  Pamedan. Mobil yang dikemudikan Emjurizat, saat itu menggunakan nomor polisi  BP 88 NR.

Emjurizat tak bisa menunjukkan surat-surat mobil tersebut saat  diminta polisi. Ia malah menunjukkan dokumen mobil untuk nomor polisi BP 2.

Berdasarkan pantauan Batam Pos, banyak kendaraan dinas pejabat pemerintah daerah dan anggota DPRD yang menggunakan plat nomor ganda. Kondisi tersebut  dibenarkan Melda. Namun ia enggan menyebutkan nama mereka lebih detail, bahkan saat disebutkan beberapa nama, Melda hanya tersenyum.

”Saya tidak mau sebutkan, tapi bukan berarti mereka tidak ditilang, proses tilang tetap jalan. Kecuali kalau teman wartawan sudah tahu dari awal mobil siapa yang  ditilang, itu hak wartawan untuk mempublikasikan,’’ ujarnya.

Ditegaskan Melda, dalam melakukan razia pihaknya tidak membedakan pejabat,  masyarakat, atau pun anggota Dewan.

‘’Siapapun yang melanggar aturan lalu  lintas akan diproses,’’ ucapnya.