Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus 41 WNA Ilegal di Club Med Lagoi Bintan

Lydia Divonis Denda Rp15 Juta dan Zulkarnain Rp5 Juta
Oleh : Harjo
Selasa | 21-02-2017 | 10:15 WIB
TKA-101.gif Honda-Batam

Sidang vonis dua pimpinan Club Med Lagoi Bintan di PN Tanjungpinang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tiga orang pimpinan Club Med Lagoi Bintan yang mempekerjakan 41 warga negara asing (WNA) secara ilegal diseret ke persidangan. Ketiganya, Lydia (WN Prancis), Zulkarnain (WN Indonesia), Erna (WN Indonesia).

 

Dari ketiga terdakwa, dua diantaranya Lydia dan Zulkarnain telah dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Untuk terdakwa Lydia didenda Rp15 juta, subsider 10 hari kurungan dan Zulkarnain sebanyak Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara, Erna selaku pimpinan Club Med Lagoi Bintan akan disidangkan, hari ini, Selasa (21/2/2017).

"Nasib Erna akan ditentukan PN Tanjungpinang hari ini," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Imigrasi kelas II Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa.

Arfa menjelaskan, dua dari 41 WNA yang ditangkap karena bekerja ilegal di Club Med Lagoi beberapa lalu. masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan, setelah 39 WNA yang berasal dari belasan negara dideportasi.

Editor: Gokli