Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Cederai Amanat DPD RI, Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Senin | 20-02-2017 | 20:02 WIB
irman-gusti.gif Honda-Batam

Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.(Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).

Irman juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI.

Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat.

Irman juga merekomendasikan Memi sebagai distributor gula Bulog.

"Karena terdakwa sebagai Ketua DPD, Djarot bersedia membantu," kata Hakim Anshori Saifuddin.

Xaveriandy Sutanto sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Memi yang merupakan istri Sutanto divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Keduanya menerima putusan.

Sumber: CNN
Editor: Udin