Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Dana Apresiasi APBD Anambas dari BSM

Tengku Muchtarudin Cs Kembalikan Uang Korupsi Rp595 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-02-2017 | 18:38 WIB
Yunan-konfrensi-pers.gif Honda-Batam

Yunan Harjaka, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra dan Aspidsus Kajati Kepri, Ferita SH di Kejati Kepri (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Kendati belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, tiga tersangka korupsi dana apresiasi pemberian mobil dan 25 motor atas penempatan dana APBD di Bank Syariah Mandiri (BSM) Kabupaten Anambas, mengembalikan Rp595 juta ke Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan, pengembalian dana Rp595 juta lebih itu, disetorkan Tengku Muchtarudin, Ivan dan Khairul Rijal dan disita Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (16/2/2017).

"Pengembalian Rp595 juta ini, berdasarkan nilai harga mobil atas faktur pembelian dan kami sita sebagai barang bukti dalam korupsi ketiga tersangka," ujar Yunan Harjaka, didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra dan Aspidsus Kajati Kepri, Ferita SH, di Gedung Kejati Kepri.

Kendati telah ditetapkan tersangka lebih dari satu bulan, Kajati Kepri Yunan Harjaka mengakui pihaknya baru melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka. ‎"Memang ketiga tersangka, belum pernah dipanggil dan baru dilayangkan panggilan pertama untuk hadir dan diperiksa," ujar Kajati.

‎Mengenai progres dan tindak lanjut penyidikan, Yunan mengatakan, baru memanggil dan memeriksa 14 saksi yang di antaranya, Surya Darma, mantan Sekda Anambas terdakwa Radja Tjelak Nurdjalal serta saksi lainnya. "‎Sampai saat ini sudah 14 saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli dari BPKP," ujarnya.

Atas pemanggilan pertama yang baru dilayangkan, Kejati Kepri ini berharap, tersangka Tengku Muchtarudin, Ivan dan Khairul Rijal dapat kooperatif dan mau memenuhi panggilan penyidik, serta mengembalikan seluruhnya dari Rp1,2 miliar nilai kerugian negara dalam korupsi tersebut.

Mengenai pengembalian dan penyitaan dana, tambah Kajati ini, pihak Kejaksaan akan menitipkan barang bukti tersebut di rekening penampung Barang Bukti Bank BRI.

Di tempat yang sama, Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra, juga menambahakan, dalam pelaksanaan penyidikan, pihaknya juga terus melakukan pengembangan, untuk melihat fakta dan data atas peran tersangka lain. ‎

"Bukan tidak mungkin ada tersangka baru, hal itu nantinya akan dikembangkan dari fakta dan data ‎hasil penyidakan," ujarnya. ‎

Editor: Udin