Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Segera Lakukan Penegakan Hukum Pelanggaran Helm SNI dan Sabuk Pengaman
Oleh : Harjo
Kamis | 16-02-2017 | 16:14 WIB
Kasat-lantas-polres-bintan.gif Honda-Batam

AKP Krisna Ramadani, Kasatlantas Polres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dalam rangka bulan tertib lalu lintas priode Januari hingga Maret 2017, Satlantas Polres Bintan akan melakukan penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran terhadap pengunaan helm non Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sabuk pengaman keselamatan pada kenderaan roda empat.

Kasat Lantas Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Krisna Ramadani kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (16/2/2017) di Tanjunguban mengatakan, dilaksanakannya penegakan hukum tersebut, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi kepada masyarakat atau penguna jalan, baik pengendara roda dua dan empat, selain secara langsung kepada pengendaranya, juga dilakukan dengan berbagai sarana yang ada. Yakni berupa pamflet, baliho serta sarana lainnya. Termasuk melalui media sosial, cetak, eletronik serta media online.

"Ini sudah dipertengahan bulan Februari, kita kembali mengingatkan masyarakat agar saat mengendarai kendaraan bermotor, untuk selalu mentaati tata tertib berlalu lintas," ujar Krisna.

Selain itu, masyarakat penguna jalan diharapkan agar saat mengendarai kendaraan untuk selalu mengkroscek kondisi kendaraan, serta melengkapi kelengkapan termasuk dokumen kendaraan. Sehingga saat ada pemeriksaan dilakukan petugas, guna memperlancar proses pemeriksaan dan untuk kenyamanan penguna jalan.

"Kita sudah sosialisasikan, dengan harapan apabila nantinya ada petugas yang melakukan razia tidak lagi kaget. Sebaliknya, pengendara juga sudah mempersiapkan seluruh dokumen dan kelengkapan berkendaraan. Untuk memperlancar perjalanan dan kenyamanan serta keselamatan berlalu lintas bagi pengendara itu sendiri," tandasnya.  

Editor: Udin