Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Periksa Pengurus Yayasan Keadilan Soal Dana Aksi 411 dan 212
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-02-2017 | 15:26 WIB
aksi212.jpg Honda-Batam

Polisi memeriksa beberapa pengurus Yayasan untuk Keadilan terkait pendanaan aksi 411 dan 212. (Foto: AFP/ GOH CHAI HIN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan meminta kesaksian sejumlah pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) terkait kasus dugaan pencucian uang. Kasus ini dikaitkan dengan pengalihaan kekayaan dari rekening yayasan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua yang akan dipanggil penyidik adalah pembina berinsial HH, sekretaris berinisial TSA, bendahara berinsial SU, dan pengawas berinsial NH.

"Dalam hal ini, ada keterangan yang perlu ditambahkan dan dituangkan kembali," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Selain itu, kata Martinus, penyidik akan meminta kesaksian seorang berinisal HN yang diduga membuat gambar yang berisi pemberitahuan rekening yayasan untuk menampung dana demonstrasi 4 November (411) dan 2 Desember 2016 (212).

Martinus sebelumnya mengatakan penyidik menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening oleh tersangka Islahudin. Namun ia menolak menjabarkan aset tersebut dialihkan kepada siapa saja.

Martinus mengatakan, pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dalam beberapa kali transaksi. Islahudin diduga membantu pengalihan aset berturut-turut dengan nilai Rp600 juta, Rp400 juta, Rp65 juta dan Rp15 juta.

"Ada sekitar Rp3 miliar pada rekening pertama. Sebagian diambil. Ada sebagian Rp600 juta. Kemudian siapa yang menggunakan Rp600 juta, ke mana, bagaimana pertanggungjawabannya, ini yang didalami kepada tersangka," kata Martinus.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Yayasan. Islahudin merupakan pegawai bank sekaligus rekan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani