Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkominfo Desak Facebook Buka Kantor di Indonesia
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-02-2017 | 12:54 WIB
facebook-logo.png Honda-Batam

Facebook diminta bukan kantor di Indonesia.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak layanan over the top (OTT) global Facebook untuk membuka kantor di Indonesia agar mudah melakukan berkoordinasi dengan pemerintah.

 

Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika pada Kemenkominfo, mengemukakan usulan tersebut ditawarkan agar layanan media sosial tersebut mendapatkan kepastian bisnis di Indonesia. Seperti yang sudah dilakukan oleh media sosial video streaming Bigo Live Indonesia dan Twitter.

"Dalam pembicaraan dengan Facebook, Pak Menteri sudah mengusulkan agar mereka buka kantor di sini," tuturnya di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Menurutnya, media sosial tersebut sampai saat ini masih mempertimbangkan untuk membuka kantor di Indonesia. Dia‎ mengatakan Facebook berencana fokus membantu pemerintah Indonesia mengatasi penyebaran berita palsu yang kini marak beredar di Facebook.

"Mereka masih pertimbangkan itu, tapi yang jelas saat ini mereka mau fokus untuk mengatasi berita hoax dan membantu pemerintah Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan diskusi yang dilakukan pemerintah bersama Facebook baru sebatas penanganan berita hoax yang beredar, belum masuk pada penindakan. Kendati demikian, menurut pria yang akrab disapa Samy tersebut tidak menutup kemungkinan ke depan akan dilakukan penindakan bagi penyebar berita hoax.

"‎Kita ada ranahnya masing-masing. Kalau untuk urusan penindakan, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tapi yang jelas, ini baru pada tahap penanganannya dulu," ujarnya.

Selain itu, Kemenkominfo juga membahas proses bisnis Facebook di Indonesia, termasuk menunjuk sejumlah tim pengkaji konten negatif yang paham tentang regulasi di Tanah Air.

"Nanti kita kan punya jaringan yang erat dengan tim mereka, rencananya mereka akan menunjuk beberapa orang yang paham peraturan di sini (Indonesia)," tuturnya.

Menurutnya, Kemenkominfo ‎telah mengajukan sejumlah konten negatif kepada Facebook untuk kemudian ditindaklanjuti.‎ Konten negatif tersebut menurut Semy adalah konten yang dianggap telah melanggar UU dan membayakan hidup seseorang.

"Misalnya ada intimidasi terhadap orang tertentu yang membayakan keselamatan hidup seseorang dan konten yang tidaks esuai UU, itu yang harus mereka tindaklanjuti," tuturnya.

Kendati ada ribuan konten negatif yang dilaporkan Kemenkominfo kepada Facebook, namun pihak Facebook, menurutnya, baru berhasil merespon sekitar 60% laporan tersebut. "Iya, baru sekitar 60% an lah, ini kan tidak langsung ya. Masih berproses," katanya.

Berdasarkan data Kemenkominfo, ada sebanyak 1.572 konten negatif yang ada di Facebook dan Instagram selama awal 2016-13 Februari 2017. Kemudian, pada waktu yang sama, ada sebanyak 3.252 konten negatif di media sosial Twitter. Selain itu, konten negatif yang ada di Youtube dan Google pada waktu yang sama, ada sebanyak 1.204 konten negatif dan media sosial Telegram sekitar 4 konten negatif.

Semy berharap melalui kerja sama dengan pihak Facebook tersebut, pemerintah dapat mengatasi penyebaran berita hoax yang terjadi di dunia maya. Menurutnya, ‎alasan lain agar Facebook membuka kantor di Indonesia yaitu agar lebih memahami konteks lokal di Indonesia.

"‎Facebook juga akan menjalankan program literasi dan edukasi kepada masyarakat termasuk kepada citizen jurnalistik dan beberapa perguruan tinggi negeri. Semoga ini semua berjalan dengan baik," tukasnya.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha