Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus 41 TKA Ilegal

3 Pimpinan Club Med Lagoi Disidang di PN Tanjungpinang Jumat Mendatang
Oleh : Harjo
Selasa | 14-02-2017 | 18:14 WIB
Arfa-Yudha-Indriawan.jpg Honda-Batam

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Kasi Wasdakim) Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga orang pimpinan Club Med Lagoi Bintan yang diduga sebagai penyedia kerja terhadap 41 Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap tangan bekerja secara ilegal oleh Imigrasi Tanjunguban beberapa waktu lalu, akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (17/2/2017) mendatang.

Ketiga pimpinan Club Med Lagoi Bintan tersebut, di antaranya, ER berkewarganegaraan Indonesia, Zul Warga Negara Indonesia dan LB berkewarganegaraan Francis.

"Ketiga tersangka akan disidangkan di PN Tanjungpinang, setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas ketiganya lengkap dan pihak Imigrasi Tanjunguban langsung menyerahkan berkas ketiganya ke PN, guna proses sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan  Imigrasi (Kasi Wasdakim) Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (14/2/2017).

Arfa Yudha menjelaskan, proses hukum ketiga tersangka yang akan disidangkan di PN itu dilakukan setelah seblumnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeluarkan surat pada Senin (13/2/2017) kemarin. Sehingga Imigrasi pun langsung menyerahkan berkas bersama para tersangka untuk mengikuti jadwal sidang perdana.

Sementara untuk dua dari 41 orang WNA yang sebagian besar sudah dideportasi itu, telah ditingkatkan statusnya kepenyidikan.

"Untuk dua orang dari 41 WNA yang ditangkap saat sedang bekerja di Club Med dan sebagian sudah dideportasi, kini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Arfa.  

Editor: Udin