Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awas, Diduga Rokok Marlboro Palsu Beredar di Batam
Oleh : Romi Candra
Selasa | 14-02-2017 | 08:00 WIB
pitapalsu.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pita cukai rokok Marloboro palsu yang beredar di Batam. (Foto: Tempo)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bagi masyarakat yang menghisap rokok merk Marlboro, kali ini harus berhati-hati. Sebab, telah beredar rokok dengan merk yang sama, namun berpita cukai palsu. Kemungkinan besar, rokok yang dijual tersebut juga palsu.

Hal tersebut dibuktikan dengan tujuh dus rokok Marlboro dengan pita cukai palsu yang diamankan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, di kawasan Baloi, Batam. Serta, satu orang berinisial Ho, juga turut diamankan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah kecurigaan pihaknya terhadap kemasan rokok yang beredar dengan pita cukai palsu.

"Dilihat dari kasat mata, pita yang ada pada kemasan rokok tersebut sudah berbeda dengan pita yang dikeluarkan BC," ungkapnya.

Dijelaskan, pada pita yang dikeluarkan pihaknya, HJE atau harga rokok tersebut yakni Rp19.250. Sementara itu, pada pita palsu tersebut tertera Rp18.600. "Harga pada pita cukai yang ditempel tersebut berbeda," terangnya.

Jika ditotalkan, lanjutnya, jumlah rokok dari tujuh dus tersebut sebanyak 319 slof. Selain itu, pihaknya juga menggunakan alat untuk melakukan pembuktian pita palsu tersebut.

"Kita untuk sementara ini melakukan pengecekan juga menggunakan beberapa alat, salah satunya kaca luv, alat pendeteksi infrared dan ultrafiolet. Tapi untuk lebih pastinya, kita akan mendatangkan ahli," jelas Mujayin.

Namun, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah rokok yang ada dalam kemasan tersebut diproduksi, asli oleh pabriknya atau bukan. Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

"Asal rokok ini kita belum mengetahui, tapi kita masih terus melakukan pendalaman. Untuk satu orang yang diamankan sudah dititipkan di Rutan Batam," tambahnya.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar UU cukai no 39 tahun 77 terkait pita cukai palsu dengan ancaman hukuman 1 sampai 8 tahun penjara.

Editor: Dardani