Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bintan Kembali Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar
Oleh : Ismail
Senin | 13-02-2017 | 19:38 WIB
Ka-satpol-PP-Bintan-ok.jpg Honda-Batam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bintan, Mohammad Insan Amin (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bintan akan kembali memberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) Bintan nomor 66 tahun 2014, tentang pemberlakuan batas jam malam bagi pelajar. Menurutnya, selama ini walau sudah disahkan sekitar 2 tahun lalu, aturan tersebut berjalan tidak optimal. Hingga menyebabkan, banyaknya kasus di Kabupaten Bintan yang melibatkan kaum pelajar. Baik itu sebagai pelaku, maupun korban.

"Sayang sekali jika Perbub itu (Nomor 66 tahun 2014) tidak dijalankan. Padahal, aturan itu sangat bagus. Tahap awal, kami akan berupaya menjalankan kembali aturan tersebut," kata Mohammad Insan Amin usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bintan, Senin (13/2/2017).

Menurutnya, pemberlakuan kembali aturan jam malam bagi pelajar itu sangat penting dilakukan di Kabupaten Bintan. Karena, beberapa waktu terakhir, marak kasus yang melibatkan pelajar sebagai pelaku maupun korban. Di antaranya, kasus pencabulan, pencurian, dan lain sebagainya.

Mantan Kabag Umum DPRD Provinsi ini juga menjelaskan, untuk memajukan suatu daerah, maka sudah tugas bersama menjaga generasi muda, khususnya pelajar agar menjauh dari hal-hal yang tidak baik.

"Kita akan upayakan (aturan jam malam bagi pelajar-red) kembali. Selama aturan itu tidak berjalan, banyak sekali kasus yang melibatkan pelajar," ungkap Insan.

Ia menambahkan, untuk menjalankan aturan jam malam bagi pelajar itu, pihaknya akan rutin melakukan razia di lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya para muda-mudi. Di antaranya, kawasan Kecamatan Bintan Timur, Bintan Utara, Gunung Kijang, dan beberapa kawasan lainnya.

"Kami juga akan kaji juga anggaran yang digunakan dalam terapan aturan ini. Saya rasa pasti cukup," tutupnya.

Editor: Udin