Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan Kenaikan Tarif Listrik Batam Kembali Mengambang

Usulkan Kenaikan Tarif Lebihi Usulan PLN, DPRD Kepri Pertanyakan Surat Gubernur
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-02-2017 | 19:26 WIB
gedung-bright-pln-batam-edit.jpg Honda-Batam

Gedung PT Bright PLN Batam, di Batam Center Kota Batam (Sumber foto: ‎mivecblog.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembahasan pengajuan rencana kenaikan tarif listrik bright PLN Batam di DPRD Kepri kembali mengambang karena belum ada kesesuaian persepsi tentang besaran persentase kenaikan tarif.

Selain itu, Komisi II dan III DPRD Kepri juga mempertanyakan surat penegasan Gubernur Kepri tentang usualan persentase kenikan tarif PLN Batam, yang besaran kenaikan tarif listrik untuk R1 golongan 1.300 VA dan R2 golongan 2.200 VA lebih besar dari yang diajukan PLN Batam.

Sebelumnya, penyesuaian kenaikan tarif listrik Batam telah diusulkan PT bright PLN Batam pada kelompok R1 1.300 VA dengan tarif awalnya Rp911 per Kwh menjadi Rp1.352,56 per Kwh. Kemudian kelompok R2 2.200 VA tarif awal atau harga saat ini Rp959 diusulkan naik menjadi Rp1.360,48 per KWH.

Sementara dalam surat penegasan penyesuaian kenaikan tarif listrik Batam yang diajukan Gubernur, harga tarif saat ini pada kelompok R1 1.300 VA yang seharusnya Rp911 per Kwh menjadi Rp930 per KWH, sehingga usulan kenaikan menjadi Rp1.352,56 per KWH.

Demikian juga harga tarif pada kelompok daya 2.200 VA, yang seharusnya tarif saat ini Rp959 per KWH, oleh Gubernur dinaikkan menjadi Rp970 per KWH, sehingga usulan kenaikan yang diajukan menjadi Rp1.360.48 per KWH.

"Jadi, adanya perbedaan harga tarif pada kelompok R1 1.300 VA dan R2 2.200 VA, antara PLN dan Gubernur, mengakibatkan kenaikan tarif listrik Batam ini mencapai 48 persen lebih. Atau lebih besar dari yang diusulakan PLN 47 persen lebih. Ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar anggota DPRD Kepri, Rudi Chua, usai menggelar rapat pembahasan dengan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri di DPRD, Senin (13/2/2017).

Di tempat terpisah, Anggota Komisi II Onward Siahaan juga meminta Dinas Pertambangan dan Energi Kepri, untuk menjelaskan dari mana angka tersebut diperoleh, serta dasar perhitungannya.

"Di angka 47 persen, sebagaimana yang diajukan PLN, menurut kami masih sangat tinggi, karena akan memicu komplain beban pada masyarakat. Kenaikan ini juga berdampak pada nilai inflasi, yang akhirnya memperlemah daya beli masyarakat," katanya.

"Dewan meminta pemerintah melalui Distamben Kepri melakukan perhitungan. Namun ternyata perhitungan Distamben malah lebih besar dari yang diusulkan PLN, sehingga pembahasannya terpaksa ditunda dan akan kembali dirapatkan di internal lintas Komisi DPRD," ujar Onward.

Setidaknya, tambah politisi Gerindara ini, dengan pengajuan kenaikan 48 persen lebih dengan harga Rp1.350 per KWH, yang diajukan pemerintah untuk golongan R1 1.300 VA, harus ada alasan dan argumentasi, khususnya mengenai kondisi saat ini, PLN merugi dan tidak dapat melakukan investasi.

"Harapan kami, kenaikan tarif listrik Batam tidak lebih dari 30 persen, tetapi PLN minta di atas 30 persen," ujarnya.

Dalam pembahasan rencana kenaikan tarif listrik Batam antara Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri dengan DPRD, memang tidak mengundang pihak PLN. ‎

Editor: Udin