Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Juga Evaluasi Pokir Dewan Kepri yang jadi Tugas Pokok Pemerintah Tingkat II
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-02-2017 | 18:50 WIB
jumaga-nadeak3.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah kegiatan proyek, khususnya jalan lingkungan dan pemukiman masyarakat, yang sejatinya merupakan tugas Pemko dan Pemerintah Kabupaten namun masuk dalam kegiatan APBD 2017 Kepri, menjadi sorotan dan bahan evaluasi Menteri Dalam Negeri di APBD 2017 Kepri. 

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, masuknya sejumlah kegiatan pembangunan sarana jalan lingkungan di daerah tingkat II kabupaten/kota di APBD 2017 Kepri itu, merupakan kegiatan pokok pikiran Anggota DPRD dari hasil Reses Dewan yang diusulkan melalui Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepri.

"Memang ada yang dikoreksi, khususnya sejumlah tugas pokok kabupaten/ kota, tapi kegiatan itu merupakan pokok pikiran (pokir) DPRD dari hasil reses anggota Dewan yang memang diminta dan dibutuhkan masyarakat dan selanjutnya melalui anggota Dewan, diajukan di kegiatan masing-masing OPD," ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Senin (13/2/2017) di ruangannya.

Sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014, sejumlah kegiatan pebangunan jalan lingkungan dan perumahan rakyat, memang merupakan tugas pokok dari kabupaten/kota. Tetapi ketika Anggota DPRD Reses, masyarakat sering mengeluh atas lamanya kegiatan yang diajukan, namun tidak kunjung mendapat tanggapan dan pembangunan dari pemerintah kabupaten/kota.

"Akhirnya melalui anggota Dewan, kegiatan tersebut diusulkan ke OPD, dan memang Provinsi Kepri juga saat ini juga memiliki OPD Pemukiman dan Perumahan Rakyat. Jadi sepanjang untuk kepentingan rakyat dan benar-benar dilaksanakan serta bermanfaat, tidak ada masalah," ujarnya.

Hal lainnya yang menjadi catatan Mendagri, tambah Jumaga, adalah mengenai Peraturan Kabupaten/ Kota, PP 33 2009 yang menjadi tupoksi kabupaten/kota. Sedangkan saat Reses, terkadang tupoksi kabupaten/ kota terjaring, khususnya jalan lingkungan. Sementara, Kadis PUPR ada di Pemprov Kepri.

Menurut Jumaga, sepanjang untuk kepentingan masyarkat, tidak ada masalah nomenklatur anggarannya,  khususnya biaya pendidikan yang mencapai 26,09 persen dari APBD Kepri yang sebelumnya dianjurkan agar tetap dipertahankan.

"Demikian juga bBiaya kesehatan yang mencapai 10.06 persen di APBD, juga diminta untuk dipertahankan. Selain itu, Mendagri juga meminta agar belanja modal di APBD yang memang hanya 22 persen dari besaran anggaran belanja, diminta untuk ditambah," ujarnya.

Pelaksanaan perbaikan APBD 2017 tambah Jumaga, telah langsung dilakukan tim Banggar dan TAPD Kepri. Sehingga, setelah perbaikan dan rekomendasi pelaksanaan APBD 2017 disetujui Mendagri, APBD 2017 Kepri sudah langsung dapat dilaksanakan, melalui penerbitan Peraturan Gubernur dan pembagian DIPA serta scedule pelaksanaan kegiatan OPD di APBD 2017.

"Mudah-mudahaan setelah perbaikan ini, Mendagri langsung merekomendasikan untuk digunakan, sehingga pemerintah dapat mengeluarkan Perkada dan DIPA-APBD 2017 serta dapat dilaksanakan," sebutnya.

Expand