Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bos Besi Tua

Mahadi Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 15-10-2011 | 14:25 WIB
Mahadi-Besi.gif Honda-Batam

PKP Developer

Mahadi, tersangka dan otak pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri bos besi tua saat rekontuksi di tempat kejadian perkara (Foto: Iwan)

BATAM, batamtoday - Meskipun awalnya Mahadi Harahap (19) bersama Hendrik (23) dan dua tersangka lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batam Kota, Jack dan Antoni hanya ini mengambil sejumlah uang yang dimiliki pasangan suami istri bos besi tua, tetapi keduanya telah menyiapkan sejumlat alat seperti palu, linggis dan kayu balok untuk mengahabisi nyawa korban jika aksi itu diketahui saat beraksi.

Dari beberapa barang bukti (BB) yang saat ini dipegang pihak kepolisian inilah yang menyatakan bahwa aksi keempat pelaku itu masuk dalam aksi perampokan dan pembunuhan yang telah direncanakan sebelum mereka beraksi. Hal itulah yang menetapkan polisi berani menetapkan bahwa semua itu telah direncanakan secara matang oleh pelaku.

"Aksi yang mereka lakukan awalnya untuk mencuri, tetapi pembunuhan itu sudah ada rencana sebelumnya," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Heryana kepada batamtoday di lokasi rekontruksi, Sabtu (15/10/2011).

Heryana menambahkan, meski keempat pelaku awalnya hanya ingin mencuri tetapi barang bukti yang ada dan cara pelaku memerankan tugas masing-masing tampak dalam rekontruksi itu. Saat Mahadi bertugas membongkar brankas, Jack dan Antoni sudah siap untuk memukul dan menghabisi korban dengan palu, linggis dan kayu balok.

"Semuanya sudah dalam posisi siap, dan sudah ada ke arah pembunuhan," kata Heryana.

Dalam rekontruksi terlihat jelas bagaimana pembantaian pasangan suami istri bos besi tua di atas tempat tidur mereka itu terbilang sadis, darah segar keluar dari kepala korban yang pecah menutupi wajah dan tubuh keduanya. Di saat bersamaan itu, Mahadi berhasil membuka brankas dan mengambil sebuah tas dan bersama Antoni langsung keluar menuju belakang gudang.

Mahadi dan Antoni menunggu di belakang gudang, rupanya sebelum mereka berdua keluar rupanya Jack sempat mengambil palu dan memukuli kepala Ringgit sebanyak tiga kali. Sebab menurut Jack, Pardomoan belum tewas saat dipukul dengan balok. Setelah dihantam dengan palu dan memastikannya mati barulah Jack keluar menyampari Mahadi dan Antoni dan langsung menuju bukit di samping gudang.

Sementara itu, Juhrin Pasaribu, kuasa hukum tersangka Mahadi membenarkan ada arah pembunuhan berencana yang disiapkan pihak kepolisian terhadap kliennya itu, sebab polisi memberikan langsung tiga ancaman yang masing-masing pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului tindakan pidana, pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Kalau terbukti dalam penyelidikan dan hasil rekontruksi di lapangan, hukuman mati bisa saja jatuh kepada tersangka," ujar Juhrin.

Namun Juhrin tetap menyerahkan status kliennya itu kepada proses hukum yang berlaku, sebab meskipun terbukti pembunuhan itu diawali dengan perencanaan sebelumnya tetapi ada hak yang meringankan yang bisa diberikan kepada tersangka seperti taat kepada proses penyelidikan dan rasa penyesalan yang telah dilakukannya itu.

"Tampak penyeselan yang terpancar dari diri tersangka, dan pengakuan penyesalan dari mulutnya yang disampaikan kepada saya apa yang telah dilakukannya itu," pungkasnya.