Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengancaman Satpam PT SBP Lobam Bergulir ke Pengadilan
Oleh : Harjo
Sabtu | 11-02-2017 | 17:14 WIB
TSK-dari-Mapolres-Bintan.jpg Honda-Batam

Tersangka kasus pengancaman dengan sajam terhadap anggota Satpam SBP, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tersangka Rusli Jangar alias Martius, warga Kecamatan Srikuala Lobam yang mengancam anggota Satuan Pengamanan (Satpam) PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam dengan sebilah parang di Kawasan Industri Bintan (KIB), kini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kasus pengancaman yang dilaporkan Regen Sutriadi, karyawan SBP, pada tanggal 13 Februari 2016) lalu itu, akhirnya dinyatakan lengkap (P21) setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama.  

"Pengancaman terhadap anggota Satpam oleh tersangka, dilakukannya saat terjadinya pengrusakan yang lakukan oleh sejumlah rekannya, yang juga berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar  Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Sabtu (11/2/2017).

Dijelaskan, tersangka pengancaman dan sekaligus pengrusakan ini, sesuai LP-B/ 102/ XII/ 2016/ Res Bintan, tanggal 13 Desember 2016 tentang tindak pidana pengrusakan, dijerat dengan Pasal 335 KUHP atau UU Darurat RI no 12 tahun 1951 perubahan UU RI no 8 th 1945.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan, akhirnya Kejaksaan menyatakan perkara lengkap. Tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung kita serahkan kepada kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut ke pengadilan," tambahnya.

Editor: Udin