Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pengrusakan di Lahan PT SBP Lobam Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Sabtu | 11-02-2017 | 16:38 WIB
TSK-Pengrusakan-lahan.jpg Honda-Batam

Empat  tersangka kasus pengrusakan di lahan PT SBP lobam saat dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Tanjungpinang (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus pengrusakan dengan tersangka Martinus Nangkur alias Toni dan 3 orang rekannya, yang dilaporkan oleh manajemen PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam pada 13 Desember 2016 lalu, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (7/2/2017).

"Untuk kasus pengrusakan di lahan PT SBP Lobam yang dilaporkan pada Desember 2016 lalu, sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tanjungpinang, guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Sabtu (11/2/2017).

Adi Kuasa menjelaskan, perkara dengan LP-B/101/XII/2016/Res Bintan tgl 13 Des 2016 yang dilaporkan oleh Parno atas nama PT SBP Lobam, dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sejumlah alat milik perusahaan tersebut. Sedangkan tersangka yang terdiri dari empat orang, bersama sejumlah barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelimpaham sendiri setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 no B- 161 / N.10.19 /Ep.1./01/2017," tambahnya.

Adi Kuasa menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum keempat tersangka saat ini, sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan tinggal menunggu proses peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Udin