Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Perdagangan Ilegal Hape Xiaomi PT KS Store Sudah P21
Oleh : Hadli
Jum'at | 10-02-2017 | 13:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menyatakan, kasus perdagangan ilegal ratusan handphone merk Xiaomi yang diamankan dari gudang PT KS atas nama tersangka Edy sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Kasus 139 unit handpone di Nagoya Hill Batam Sudah lengkap oleh pihak Kejari Kepri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (10/02/2017).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasus atas nama tersangka Edy bernomor SBP/28/XII/2016 sudah lengkap pada Senin, 6 Februari 2017 setelah dilakukan penelitian atas berkas yang diterima ((P20)) pada 18 Januari 2017 lalu.

Sebelumnya, anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di gudang PT Keprido Sejahtera lantai satu Nagoya Hill Mall, Kamis, 6 Oktober 2016.

Baca: Gudang Handphone KS Store Digerebek, Polisi Amankan Ratusan Xiaomi Black Market

Hasil penggeledahan yang dilakukan mendapati sebanyak 139 unit handpone merek Xiomi berbagai tipe yang tidak memenuhi standar atau syarat untuk diperdagangkan karena tidak memiliki fitur bahasa Indonesia (SNI).

Hasil pengembangan pemeriksaan, modus Edy alias Atang mengorder ratusan hendpone Xiomi tersebut melalui aplikasi WeChat milik Hongkong AU Development Kompany Limited Office. Dari Hongkong ratusan hendpone di kirim ke Singapura yang selanjutnya masuk Batam, Kepulauan Riau.

Pada Senin, 10 Oktober 2016 penyidik menyatakan Direktur PT Keprido Sejahtera, Edy alias Atang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menjalankan bisnis ilegal terangkum Rutam sebagai Komisaris perusahaan tersebut.

Editor: Yudha