Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi UUDP Kegiatan Rp1,1 Miliar

Bendahara Setdako Tanjungpinang Ditahan Kajari
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 14-10-2011 | 19:57 WIB
Bendahara_Pembantu,_Sekdako_Tanjungpinang_Fadli_menelephon,_didampingi_pengacaranya_sebelum_ditahan_Kajari_Tajungpinang.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Bendahara Pembantu, Sekdako Tanjungpinang Fadli menelephon, didampingi pengacaranya sebelum ditahan Kajari Tajungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Fadli (34), mantan bendahara Pemerintah Kota Tanjungpinang ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi penegak hukum itu pada Jumat (14/10/2011).

Kajari Tanjungpinang Amran SH, melalui Kasi Intelijen Azrizal SH mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan bendahara pembantu Sekdako Tanjungpinang itu, dilakukan setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan yang kedua kali dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP).

Sebelumnya, penyelidikan korupsi anggaran UUDP dana kegiatan Sekdako Tanjungpinang ini, dilakuan atas laporan masyarakat serta hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan APBD 2010 Kota Tanjungpinang.

"Dari Rp5,7 miliar dana anggaran kegiatan Setdako tahun 2010, hanya sekitar Rp4 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan, sementara Rp1,1 miliar hingga batas waktu perbaikan laporan pertanggungjawaban yang diperintahkan BPK, tersangka tidak dapat membuktikan," kata Azrizal.

Selain itu, Azrizal juga mengatakan sebelumnya pihaknya juga mengatakan telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, termasuk pejabat verifikasi, pejabat Pengguna Anggaran (PA) Gatot Winoto sebagai Sekretaris Daerah kala itu, BPPKD, dan sejumlah saksi lainya.

"Dari sejumlah saksi, menyimpulkan kalau yang bersangkutan yang paling bertanggung jawab sebagai bendahara pengeluaran keuangan, dan dari 11 kegiatan ada sejumlah SPJ yang tidak bisa dipertangungjawabkan, hingga menjadi temuan BPK dalam keuangan APBD 2010 Kota Tanjungpinang," ujarnya 

Disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Azrizal menambahkan, bukan tidak mungkin, dan pihak kejaksaan hingga saat ini masih terus menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya. 

"Dengan penetapan status yang bersangkutan sebagai tersangka, kita jerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 21 tahun 2000, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Di tempat terpisah, tersangka Fadli saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau dirinya, dijadikan hanya sebagai tumbal dan pihaknya tidak pernah merasakan dana korupsi Rp1,1 miliar yang disangkakan kepadanya.

"Saya termasuk ditumbalkan, ini hanya kelalaian, dan saya tidak pernah menikmati uang tersebut," ujarnya.