Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak Tiri, Suryanto Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 08-02-2017 | 18:26 WIB
Suyanto-pencabul-anak-tiri.jpg Honda-Batam

Suryanto (41) dituntut 10 tahun penjara oleh JPU, Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/2/2017) karena menyetubuhi anak tirinya (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sungguh bejat kelakuan terdakwa ini, yang tega mencabuli putri tirinya yang berinisial Bunga (16). Akibat perbuatan bejatnya itu, Suryanto (41) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/2/2017). 

Dalam tuntutannya, Zaldi mMenyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain‎, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, ‎terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota, Hendah Karmila Dewi SH dan Jhonson Sirait SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi-red).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui, terdakwa ini merupakan ayah tiri dari korban, yang pada suatu hari meminta kepada korban untuk mencarikan uban. ‎Karena terdakwa merupakan ayah tirinya, korban pun menurut saja.

Ketika itu, korban mencabut uban terdakwa dengan posisi kepala terdakwa berada di pangkuan anak tirinya itu. Beberapa lama kemudian, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Tetapi korban menolak, dan mencoba untuk pergi, tetapi terdakwa langsung memegang tangannya, sehingga korban terjatuh ke lantai rumahnya di Jalan Sri Bayintan RT 001/ RW 006 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (9/11/2016) pukul 10:00 WIB lalu.

Pada saat terjatuh, korban teriak memanggil adiknya. Tetapi terdakwa menarik korban ke kamar tidur. Di kamar itulah korban disetubuhi oleh ayah tirinya.

Editor: Udin