Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APBD Kepri dalam Tahap Evaluasi Medagri, DPRD Minta Gubernur Segera Buat Juklak dan Juknis
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-02-2017 | 19:02 WIB
jumaga01.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.(Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - APBD Kepri masih dalam tahap evaluasi Mendagri, DPRD Kepri meminta Gubernur dan Sekda Kepri segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada), berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan SK Penetapan PA, KPA maupaun PPK, serta PPTK, sebagai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kegiatan APBD 2017 Kepri.

"Agar dapat mengejar ketertinggalan pelaksanaan, dalam masa Perda APBD 2017 Kepri yang masih dievaluasi Mendagri saat ini, diharapkan pemerintah ‎sudah mempersiapkan Perkada-nya atau Peraturan Gubernur, sebagai aturan pelaksana teknis," ujar Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Selain itu, dewan juga mengharapkan, pemerintah dapat memonitor langsung pelaksanaan evaluasi APBD tersebut di Mendagri, sehingga jika ada yang kurang dan perlu diperbaiki, dapat segera dilakukan.

Di tempat terpisah, Gubernur Provinsi Kepri‎ Nurdin Basirun, mengatakan pihaknya melakukan monitoring tentang evaluasi Perda APBD 2017 tersebut. Dan ketika APBD telah disahkan, DPRD, Gubernur dan Sekda Kepri, langsung mengantarkan ke Mendagri.

"Begitu selesai dan disahkan DPRD, kami langsung berangkat mengantarkan dokumen APBD tersebut ke Mendagri untuk dievaluasi, dan saat ini informasi yang kami peroleh, belum ada kendala, dan saat ini sudah di meja Mendagri, setelah sebelumnya dievaluasi Biro Hukum Mendagri," ujar Nurdin pada wartawan, Selasa (7/2/2017).

Nurdin juga mengatakan, keterlambatan pembahasan pengesahan Perda APBD 2017 Kepri itu, diakui diakibatkan sejumlah kendala, mulai dari pelantikan, peristiwa duka cita, serta pembentukan OPD Baru sesuai dengan amanah PP nomor 18 tahun 2016.

"Kalau saya dikatakan gagal tidak masalah. Tetapi saya juga mengharapkan, keterlambatan ini jangan sampai merugikan masyarakat," ujarnya.

Terkait dengan kuklak dan juknis berupa Perkada atau Peraturan Gubernur, Nurdin menyatakan, akan segera membuat dan ketika evaluasi Perda APBD 2017 itu dinyatakan Mendagri sudah tidak ada masalah, sudah langsung dapat dilaksanakan.

"Pada Program 2016 lalu memang banyak yang terkendala, dan dengan APBD 2017 ini, sejumlah program yang sebelumnya belum sempat terlaksana akan dapat kita laksanakan. Termasuk pengalihan 7 kewenangan pemerintah daerah tingkat II ke Provinsi Kepri," ujarnya.

Expand