Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjual Bayi di Bengkong Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 07-02-2017 | 12:38 WIB
penjualbayi01.gif Honda-Batam

Buyung alias Heri Kurniawan, Ermanila alias Nila dan Yuliana alias Ana, terdakwa penjual bayi berumur 3 bulan divonis 4 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Buyung alias Heri Kurniawan, Ermanila alias Nila dan Yuliana alias Ana, terdakwa penjual bayi berumur 3 bulan di Kecamatan Bengkong divonis masing-masing 4 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa.

 

Majelis hakim yang mengadili perkara penjualan bayi seharga 8.000 Dolar Singapura itu, Syahrial Harahap selaku Ketua serta dua anggota Taufik Nainggolan dan Jasael, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Perdagangan Manusia di Batam, Bayi 3 Bulan Dijual 8 Ribu Dolar Singapura

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Syahrial, membacakan amar putusan, Senin (6/2/2017) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Buyung alias Heri Kurniawan dan Ermanila alias Nila, pasangan suami istri yang menjadi perantara penjualan bayi itu mendengarkan putusan tanpa didampingi penasehat hukum (PH) Muhammad Firdaus maupun Gindo Panjaitan. Menurut Buyung, PH-nya tak bisa menghadiri sidang karena banyak kesibukan.

"Penasehat hukum kami (Buyung dan Nila) tak bisa hadir. Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Buyung, usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Baca: Dua Terdakwa Penjual Bayi Minta Dibebaskan, Satu Mengaku Bersalah

Sementara Yuliana alias Ana, yang memiliki peran mencari bayi untuk dijual, pasrah dengan hukuman itu. Ia mengaku terima karena sebelumnya dia telah mengaku bersalah.

"Saya terima yang mulia," ujar Ana, singkat.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Prasetyo di PN Batam, bayi laki-laki berumur 3 bulan bernama Apui akan dijual kepada Aeng (DPO) melalui Edi (DPO) seharga 8.000 dolar Singapura. Tetapi, antara Edi (DPO), Buyung dan Ermanila harga bayi tersebut disepakati dengan harga 6.000 dolar Singapura.

Sementara itu, uang adopsi yang akan diberikan kepada Ani (ibu bayi Apui) melalui Yuliana sebesar Rp40 juta. Sedangkan sisanya, menjadi bagian dari Buyung dan Ermanila.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana primair pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider pasal 77B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan itu, masing -masing terdakwa menyampaikan keberatan atas barang bukti kwitansi 8.000 dolar Singapur. Menurut terdakwa, transaksi dengan nilai 8.000 dolar Singapura tak pernah ada.

Editor: Gokli