Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Apresiasi Penyimpanan Dana APBD Anambas di Bank Syariah Mandiri

Kejati Kepri Tunggu Kehadiran 3 Tersangka Korupsi dari Luar Daerah ‎
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-02-2017 | 10:07 WIB
gedung-Kejati-Kepri01_(1).gif Honda-Batam

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, masih menunggu kehadiran tiga tersangka korupsi penerima mobil Toyota Fortuner, Avanza, dan 25 unit Sepeda motor Mega Pro, pemberian Bank Syariah Mandiri (BSM) atas penyimpanan Giro dan Deposit, ratusan miliar dana APBD Kabupaten Anambas tahun 2014-2015.

 

"Surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, sudah kami layangkan, saat ini tinggal menunggu kehadiran masing-masing di Kajati untuk diperiksa," ujar Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri‎ Feritas SH, Senin (5/1/2017).

Ketiga tersangka korupsi itu masing-masing mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin, kuasa BUD Anabas Ipan dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang, Khairul Rijal.

Feritas juga meminta agar semua pihak bersabar dan mengerti pada terhadap Kejaksaan, hingga tidak terus didesak, ptau kejar tayang dalam mencari popularitas, atas penyidikan Korupsi yang dilakukan lembaganya.

"Sabar, OJo kesusu. Percayakan ke kami, untuk bekerja‎ selalu profesional dan proporsional dan bagi kami hasil akhir juga menentukan. Prinsif kehati-hatian mesti dijaga juga," kata mantan Kajari Takalar itu.

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Korupsi, tambah Feritas, pihaknya akan bekerja dengan hati-hati. Pasalnya, banyak tantangan, apalagi bekerja sembrono, tergesa-gesa dan didesak-desak.

"Jadi kalau ‎menurut orang terkesan lambat dan apalah, hingga saat ini, proses penyidikan atas dugaan korupsi pemberian dan penerimaan mobil dan motor dari BSM sebagai bentuk apresiasi dari deposito giro APBD Kepulauan Anambas itu masih berjalan sesuai dengan SOP penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kajati," tersangnya.

Selain masih menunggu kedatangan ketiga tersangka, Kajati Kepri kata Feritas, telah mengajukan cegah tangkal (cekal) bagi ketiga tersangka untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Gokli