Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Hak Interpelasi DPRD Kepri

Fraksi Golkar Minta Nurdin Belajar Komunikatif dan Patuhi Ketentuan UU
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-02-2017 | 19:50 WIB
Dewi-Kumala-Sari-Ansar.gif Honda-Batam

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fraksi Golkar DPRD Kepri meminta Gubernur Nurdin Basirun untuk bersungguh-sungguh melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan aturan UU dan peraturan yang berlaku dalam membuat kebijakan‎.

"Kebijaksanaan dan kecerdasan komunikasi berbasis realitas heterogen haruslah bisa difahami, dicerna dan diwujudkan secara reel. Bukan setakat lips service," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar, dalam pandangan umum Fraksi Golkar atas jawaban Gubernur terhadap hak interpelasi Dewan, Senin (5/2/2017).

Gubernur, kata Dewi, harus benar-benar mewujudkan tata kelola pemerintahan‎ yang baik, melalui adanya hubungan kemitraan yang komunikatif, sinergi dan konstruktif dengan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah.

Anggota DPRD dari Dapil Bintan-Lingga ini juga menyarankan, Gubernur agar berusaha maksimal menggunakan komunikasi publik dan tidak mengekspos atribut-atribut identitas privasi, seperti SARA yang bisa disalah-tafsirkan oleh sebagian masyarakat di Kepri.

"Jika bertekat melakukan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, hendaknya tidak mengabaikan kepatuhan terhadap ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, apalagi sampai dilangkahi dan dilanggar," tegasnya.

Dengan hak interplasi Dewan terhadap Gubernur, Fraksi Golkar, kata Dewi, melakukan langkah koreksi sebagai fungsi pengawasan legislatif dalam mendorong langkah perbaikan serta korelasi atas kebijakan yang pantas dan berdampak luas.

Melalui hak interplasi yang digulirkan Dewan ini, Fraksi Golkar meminta Gubernur dapat belajar dan bertindak secara objektif dan cermat dalam mengeluarkan suatu kebijakan, yang dapat berdampak luas kepada masyarakat.

Gubernur, lanjutnya, sebaiknya meminta dan mendengarkan masukan serta aspirasi masyarakat, lembaga publik serta mengoptimalkan fungsi-fungsi kelembagaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Kalau hal itu tidak juga dilakukan dalam pelaksanaan roda pemerintahan melalui suatu kebijakan, maka DPRD akan menggunakan kapasitasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat secara konsekuen dan bertanggung jawab, untuk mengoreksi kebijakan yang salah oleh Gubernur," ujarnya.

Dengan adanya hak interpelasi ini, Gubernur juga diharapkan dapat menerapkan konsekuensi normatif dan formal atas tuntutan yang telah disampaikan, berupa teguran tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPP) Provinsi Kepri sebagai dorongan untuk memulai pelaksanaan tugas yang lebih baik di kemudian hari.

Editor: Udin