Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Jawaban Nurdin atas Interpelasi Dewan

Lima Fraksi di DPRD Kepri Minta Nurdin Diberi Sanksi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-02-2017 | 17:50 WIB
jumaga-nadeak.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima dari 6 fraksi di DPRD Kepri menyatakan menolak jawaban Gubernur Nurdin Basirun atas hak interplasi terhadap kebijakannya mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Dan atas penolakan jawaban tersebut, lima di Fraksi DPRD Kepri menyatakan kebijakan Gubernur Kepri dalam melakukan mutasi pejabat tanpa prosedural itu salah. Nurdin pun diminta untuk memperbaiki kebijakan pengeluaran SK pengangkatan pejabat yang dilakukan.

Selain itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga diminta diberikan sanksi. "Dari 6 fraksi di DPRD, hanya Fraksi Demokrat yang tidak memberikan pendapat dengan alasan Gubernur sudah mengakui kesalahan dan sudah memperbaiki kembali," ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, usai rapat penyampaian pandangan fraksi di DPRD Kepri, Senin (5/2/2017).

"Sedangkan lima fraksi lainya, menyatakan kebijakan Nurdin tersebut salah dan meminta agar diberikan sanksi berupa teguran atau lainnya," tambah Jumaga.

Dan ‎mengenai sanksi yang akan diberikan DPRD, kata Jumaga, akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis mendatang, setelah dijadwalkan melalui Banmus DPRD Kepri.

Dalam paripurna penyampaian pandangan fraksi atas jawaban Gubernur, Jumga menambahkan, juga sempat terjadi silang pendapat antar anggota Dewan. Khususnya, mengenai pasal 162 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyatakan ‎dalam tempo  6 bulan menjabat kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat.

"‎Yang menjadi perdebatan, ada sebagian anggota menyebut pelantikan Nurdin dihitung sejak pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun sesuai dengan aturan, harus dilihat dari proses pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur, kemudian setelah almarhum HM. Sani meninggal, Nurdin menjabat sebagai Plt. Gubernur, kemudian diangkat lagi menjadi Gubernur," ujarnya.

Jika dihitung dari pengangkatan dan pengukuhan Nurdin sebagai gubernur definitif menggantikan almarhum HM. Sani, mutasi dan pelantikan Kepala OPD serta pejabat eselon IV, III dan II memang tidak sah dan bertentangan dengan pasal 162 UU Pilkada tersebut.

Sebab, sebagaimana diketahui, Nurdin Basirun dilantik Presiden menjadi Gubernur pada 25 Mei 2016. "Jadi, penghitungan masanya sejak dia dilantik jadi gubernur definitip, itu yang menjadi perdebatan," sebut Jumaga lagi.

Terkait dengan sanksi atas hak interplasi Dewan ke Gubernur, lanjutnya, juga merupakan bentuk dan wujud pengasan DPRD ke eksekutif atau pemerintah daerah, sehingga dapat melakukan kebijakan sesuai dengan mekanisme dan aturan UU serta peraturan.

"Kalau dia (Gubernur Nurdin-red) sudah mengaku bersalah. Oke, lain kali jangan diulangi. Sehingga Hak Interpelasi ini tidak lagi ada, dan tidak lagi ada kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan UU di kemudian hari," ujarnya.

Expand