Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Kecolongan, 14 TKA yang Diamankan Ternyata sudah Tahunan Bekerja di Karimun
Oleh : Nursali
Senin | 06-02-2017 | 17:26 WIB
WNA-KArimun-2.gif Honda-Batam

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengakui pihaknya kecolongan atas keberadaan para WNA yang juga sebagai TKA di Kabupaten Maritim ini (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Diamankannya 14 orang WNA asal Thailand dan Bangladesh oleh petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun beberapa waktu lalu, membuat pihaknya merasa kecolongan.

Pasalnya, beberapa di antara WNA tersebut telah lama bekerja di Kabupaten Karimun, yakni sejak tahun 2010 lalu. Meski begitu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, sempat membantah pihaknya kecolongan.

Namun, dengan lamanya keberadaan para WNA itu berprofesi sebagai TKA di kabupaten maritim ini, membuatnya harus mengakui hal tersebut.

"Ya bisa dikatakan kami telah kecolongan akan keberadaan WNA ini. Sebab, keberadaan WNA yang tidak menetap, mereka berpindah-pindah," kata Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dalam konferensi persnya di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Senin (6/2/2017).

Kakanim Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra (Foto: Nursali)

Sejumlah WNA yang telah berada selama 6 tahun belakangan ini di Karimun, yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun pada Minggu (05/02/2017) sekitar pukul ‎23.00 WIB lalu, bekerja sebagai crew kapal, antara lain:

1. Yase Kaheng (35)
2. Peerapong Suppanam (35)
3. Nopadol Natlandarom (47)
4. Anurak Turan (31)
5. Anrut Natlandarom (50)

Para WNA ini diancam Pasal 122 huruf a UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.(Foto: Nursali)

"Mereka diamankan saat kapal tengah beroperasi. Penangkapan ini setelah kita lakukan pengintaian terhadap mereka," katanya lagi.

Selain menyalahi aturan keimigrasian, keberadaan WNA tersebut juga tidak dilengkapi dengan visa ketenagakerjaan. Mereka juga diancam melanggar Pasal 122 huruf a UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Udin