Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alamak, Siswa SMP Bintan Curi Motor di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 06-02-2017 | 16:14 WIB
malingmotor.jpeg Honda-Batam

Ilustrasi maling sedang beraksi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jauh-jauh tiga siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Bintan ini berangkat ke Tanjungpinang, Selasa (31/1/2017) lalu. Tujuannya hanya satu, mencuri sepeda motor Yamaha Scorpio nopol BP 4727 TY di jalan Pelantar II, Tanjungpinang.

Ketiganya masih di bawah umur, ‎KR (15) , ET (16) dan H (14), sebagai otak pencurian. Kini, ketiganya terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota.

Kepala Polisi Sektor Tanjungpinang Kota AKP Edy Supandi mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada ‎saat salah seorang warga melaporkan, bahwa sepeda motor miliknya Yamaha Scorpio Nompol BP 4727 TY hilang dari depan parkiran rumahnya. ‎Mendapatkan laporan itu, anggota kami langsung melakukan pencarian.

"Keesokan hari masyrakat tembeling melaporkan ke Polsek Teluk Bintan bahwa ada sebuah sepeda Motor Yamaha Scorpio Nompol BP 4727 TY yang ditemukan ditengah-tengah hutan ‎dan saat dipantau oleh polisi dan masyarakat yang menemukan ternyata ketiga pelaku berada ditempat itu dan ingin mengambil tetapi mereka gagal dan dibekuk, Sabtu(4/2/2017),"ujar Edy saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Senin(6/2/2017).

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada ketiga pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang mereka curi dari kotaTanjungpinang dan baru satu kali melakukan curanmor.

"Alasan mereka untuk mencuri itu dari pengakuannya untukdigunakan sendiri dan tidak untuk dijual," ‎katanya

Maka dari itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku saat ini diancam dengak hukuman paling lama 7 tahun penjarasesuai dengan pasal 363 KUHP.

"Jadi saya menghimbau kepada pemilik kendaraan roda dua jika parkirkan kendaraan stang harus di kunci, bila perlu, ada ditambah kunci tambahan‎,"pungkasnya.

Editor: Dardani