Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Karimun‎ Amankan 14 WNA Bermasalah Asal Thailand dan Bangladesh
Oleh : Nurjali
Senin | 06-02-2017 | 14:02 WIB
imigrasi-karimun1.jpg Honda-Batam

Imigrasi Karimun Ekpose penangkapan 14 WNA bermasalah. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan 14 orang warga negara asing asal Thailand dan Bangladesh yang bermasalah.

Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, mengatakan, ke-14 WNA tersebut diamankan karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Pada Jumat (3/1/2017) pukul 14.00 WIB, diamankan 3 WNA asal Thailand di PT SK Sena Mining.

Ketiga WNA asala Thailand itu, masing-masing Abduraheem Mahyeetae (45), Suchat Chomsuansawan (22‎), dan Arhamadsunkiflee Jintra (44).

"Mereka hanya menggunakan visa kunjungan saat masuk ke Karimun. Ternyata mereka bekerja di PT SK Sena Mining," kata Mas Arie saat konfrensi pers, Senin (6/2/2017).

Penangkapan WNA ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihaknya atas adanya aktifitas yang mereka lakukan di tengah-tengah pemukiman warga di Jalan Teluk Air No. 20.

"Warga melihat rumah tersebut dihuni oleh warga negara asing, sementara diketahui rumah tersebut digunakan oleh PTSK Sena Mining sebagai kantor dan mess pegawainya," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penangkapan kepada 6 WNA asal Bangladesh, yakni Mohammad Omar Faruk (38), MD Saiful Islam Sani (22), Karim Abdul (31), MD Rubel Hosen (26), Kabir (30) dan MD Kamaruzzaman (25). Mereka juga ditangkap karna melanggar keimigrasian dengan menggunakan visa kunjungan namun akan dipekerjakan di Malaysia.

"Mereka menjadikan Karimun sebagai tempat transit mereka menuju Malaysia. Kedatangan meraka ke mari (Karimun) melalui Sohibul yang keberadaannya di duga masih di Batam. Nah, mereka membayar kepada Sohibul ini sebesar 45.000 Taka Bangladesh atau US$500 untuk pembayaran pertama," Katanya lagi

Selanjutnya para WNA Bangladesh tersebut akan dikenakan beban kembali sebesar 10.000 Taka Bangladesh (US$150) untuk tiap bulannya sebagai upah karena telah dipekerjakan di Malaysia. "Jadi mereka ini sebagai korban,"Ungkapnya.

Penangkapan juga dilakukan pada 5 orang WNA asal Thailand dilokasi berbeda pada Minggu (5/2/2017) sekitar pukul 23.00 WIB lalu yakni Yase Kaheng (35), Peerapong Suppanam (35), Nopadol Natlandarom (47), Anurak Turan (31) dan Anrut Natlandarom (50).

WNA asal Thailand ini diamankan petugas Imigrasi ketika melakukan pengawasan orang asing di wilayah perairan Tanjungbalai Karimun. "Mereka semua crew kapal yang sedang beroperasi," pungkasnya.

Para WNA tersebut diancam melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Yudha